Poldakaltim.com, BERAU- Polres Berau berhasil mengamankan 13 pelaku berusia belasan tahun yang diduga melakukan balapan liar di seputaran Kabupaten Berau.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Lantas AKP Angga Indarta yang dalam keterangan rilisnya menyebut kronologis berawal dari laporan masyarakat pada Senin (27/04/2020) usai sahur adanya kegiatan balap liar di sekitar Ring Road Bandara kalimarau dan Jalan Murjani.
“Tim gabungan lalu lintas kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dan bergerak cepat mendatangi dua TKP berbeda dan melakukan penertiban, didapati 8 ranmor di Ring Road Kalimarau dan 2 ranmor lagi di Jalan Murjani,â€Jelas Kapolres.
Selain para pelaku, barang bukti yakni 11 unit sepeda motor turut diamankan kepolisian.
“Yang bersangkutan dan sepeda motornya masih kita lakukan pemeriksaan, dan orang tuanya kita undang, kali ini masih kita beri nasehat tapi kalau melanggar lagi akan kita kenakan pasal,â€tegas Kapolres.
Dalam penertiban ini, selain pelanggaran balap liar dan mengemudi secara tidak wajar pelanggaran lain yang ditemukan dari ke-10 orang terlapor ini diantaranya, tidak memilik SIM, tidak dilengkapi STNK, dan tidak menggunakan helm.
“Nanti kita akan sidangkan setelah lebaran, dan untuk ke depan saya himbau kepada para orang tua agar anak-anaknya diawasi dan diberikan nasehat agar berdiam diri di rumah di masa pandemi covid-19 ini,â€pungkas Kapolres.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikuti himbauan pemerintah, terapkan physical distancing, cukup dirumah saja. Sayangi diri kita, sayangi keluarga dan orang-orang disekitar kita,†ujarnya.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak. Jika benar-benar harus keluar rumah, silahkan patuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19†Terangnya.
HUMAS POLDA KALTIM