Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Polres Kutai Barat Berhasil Amankan Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
Binkam

Polres Kutai Barat Berhasil Amankan Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial

humas3 humas3By humas3 humas318 April 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
6 6
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutai Barat – Perkembangan tekhnologi dan majunya alat komunikasi tentu menjadi hal yang berguna dalam menunjang serta memudahkan pekerjaan manusia. Tapi lain halnya dengan aksi seorang pemuda Kutai Barat yang malah menggunakan media sosial untuk memposting ujaran kebencian. Pemuda berinisal JT tersebut membuat status berisikan makian dan ancaman kepada petugas polisi.

Kejadian tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polres Kutai Barat, tim patroli cyber bentukan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra yang mendapati postingan tersebut segera mengumpulkan bukti-bukti dan menyerahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar.

BACA JUGA  Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Kutai Barat, Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
5 5

“kami lakukan patroli cyber setiap waktu, ada timnya sendiri. Saat tim tersebut memonitor salahsatu aplikasi media sosial menemukan postingan dari JT yang berisi ujaran kebencian”. Ucap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setelah tim patroli cyber mengumpulkan bukti-bukti berupa Screnshoot postingan atas nama akun Wanda Wan dan foto Profil Pelaku, selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Kubar untuk diamankan dan dilakukan penyidikan.

BACA JUGA  Siapkan Pengamanan Jelang Pilkada, Polres Berau Gelar Latpraops Mantap Praja Mahakam 2020

“Pelaku kami amankan di rumah neneknya tepatnya di kampung Balok asa kecamatan Barong Tongkok, kemudian kami bawa ke kantor dan dilakukan penyidikan lebih lanjut”.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Kutai Barat dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan maksimal enam (6) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar).

BACA JUGA  Berbagi Kasih Sayang, Kapolres Kutim Bagikan Sembako Kepada Lansia

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., agar bijak dalam bersosial media. Tidak memposting Ujaran kebencian, Berita Hoax, dan lain sebagainya yang bersifat negative dan bisa merugikan banyak hal.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.