Poldakaltim.com, Kutai Barat – Perkembangan tekhnologi dan majunya alat komunikasi tentu menjadi hal yang berguna dalam menunjang serta memudahkan pekerjaan manusia. Tapi lain halnya dengan aksi seorang pemuda Kutai Barat yang malah menggunakan media sosial untuk memposting ujaran kebencian. Pemuda berinisal JT tersebut membuat status berisikan makian dan ancaman kepada petugas polisi.
Kejadian tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polres Kutai Barat, tim patroli cyber bentukan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra yang mendapati postingan tersebut segera mengumpulkan bukti-bukti dan menyerahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar.

“kami lakukan patroli cyber setiap waktu, ada timnya sendiri. Saat tim tersebut memonitor salahsatu aplikasi media sosial menemukan postingan dari JT yang berisi ujaran kebencianâ€. Ucap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setelah tim patroli cyber mengumpulkan bukti-bukti berupa Screnshoot postingan atas nama akun Wanda Wan dan foto Profil Pelaku, selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Kubar untuk diamankan dan dilakukan penyidikan.
“Pelaku kami amankan di rumah neneknya tepatnya di kampung Balok asa kecamatan Barong Tongkok, kemudian kami bawa ke kantor dan dilakukan penyidikan lebih lanjutâ€.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Kutai Barat dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan maksimal enam (6) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar).
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., agar bijak dalam bersosial media. Tidak memposting Ujaran kebencian, Berita Hoax, dan lain sebagainya yang bersifat negative dan bisa merugikan banyak hal.
Humas Polda Kaltim