Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Kukar - Unit Reskrim Polsek Sebulu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Kukar

Unit Reskrim Polsek Sebulu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

humas1By humas18 March 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
1 2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, KUKAR- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebulu berhasil mengamankan spesialis pencurian rumah kosong. Ia bernama Rijani alias Jo (21) warga Jalan H.A Syakir, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pelaku kami amankan, Minggu (1/3/2020) sore lalu di tempat tinggalnya,” tutur Kanit Reskrim IPDA Maryono, Sabtu (7/3/2020) lalu di Mapolsek Sebulu.

BACA JUGA  Brimob Polda Kaltim Amankan TKP Dugaan Insiden Jatuh dari Gedung Apartemen Borneo Bay

Jo dilaporkan telah melakukan pencurian di tiga lokasi. Terakhir pada 23 Februari 2020 lalu di Mess Puskesmas Sebulu di Jalan H.A Syakir. Bahkan Jo juga pernah masuk ke dalam toko sembako.

“Jadi pelaku ini spesialis rumah kosong. Apabila tidak ada penghuninya. Ia akan membobol masuk ke dalam rumah melalui pintu maupun jendela,” tutur Maryono.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Buka Pelaksanaan KKDN Sespimti Polri Dikreg Ke-30 Secara Virtual

Dari tangan Jo. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah tabung gas, laptop, jam tangan, handphone, serta biskuit suplemen tambahan balita.

“Semua sudah kami amankan. Untuk pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya 7 tahun penjara,” urai Kanit.

Sementara itu, Jo mengaku nekat mencuri karena masalah ekonomi pasca menganggur. Barang yang dicurinya sebagian ia jual, dan sebagian ia gunakan sendiri.

BACA JUGA  Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, Kapolda Kaltim Pimpin Anev Satwil Jajaran

“Kalau tabung gas saya jual. Harganya Rp 120 ribu per tabung. Kalau yang lain belum sempat saya jual,” ujarnya.

Selain mencuri tabung. Jo juga mengakui mengambil tiga kotak biskuit suplemen untuk balita. Karena ia mengaku penasaran dengan rasanya.

“Pengen tahu rasanya (biskuit balita,Red). Jadi saya makan saja. Tidak dijual,” aku Jo.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.