Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Satreskrim Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
News

Satreskrim Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

humas1By humas123 February 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
1 9
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA- Unit PPA Sat Reskrim dipimpin Kanit PPA Iptu Teguh  berhasil mengamankan seorang pria berinisial NC karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Hal ini diketahui oleh Ibu Korban di Rumah Kontrakannya Jl. Cipto Mangunkusumo pada hari Sabtu, 15 Februari 2020 setelah Korban UH mengeluh rasa sakit pada alat kelaminnya.

Korban yang masih berusia 5 tahun mengaku sakit di alat kelaminnya karena sering dicabuli oleh tersangka NC dan sudah dilakukan berkali-kali. Menindaklanjuti hal tersebut personel mengajukan permohonan Visum ET Repertum ke RSUD AW. Syahrani sebagai barang bukti.

Tersangka NC dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

BACA JUGA  Polsek Babulu Bersama Koramil Laksanakan Patroli Gabungan Guna Jaga Kondusifitas Pasca Pembubaran FPI

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Polri senantiasa hadir ditengah masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi hal-hal yang meresahkan. Pihak Kepolisian akan membantu dengan sigap sehingga masyarakat bisa merasakan keamanan di lingkungannya dan dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat tutup Ade Yaya

BACA JUGA  Polres Berau Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Sepanjang Operasi Antik Mahakam 2024

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.