Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binmas - Sat Lantas Polres Paser Himbau Pengendara Gunakan Helm Sampai Berbunyi “KLIK”
Binmas

Sat Lantas Polres Paser Himbau Pengendara Gunakan Helm Sampai Berbunyi “KLIK”

humas3 humas3By humas3 humas322 February 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
6 5
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Paser – Satuan Lalu Lintas Polres Paser melaksanakan sosialisasi tertib berlalulintas masyarakat Paser, Jum’at(21/2/2020).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Paser AKP Edy Haruna, S.H.,mengungkapkan dengan turun langsung kejalan menghimbau pengendara diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat unutk tertib berlalu lintas untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama dijalan.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi pertama setiap Kkendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia, Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

BACA JUGA  Bantu Pemerintah Daerah, Polda Kaltim Luncurkan Satu Mobil Vaksinasi Covid-19 Ke Kutai Timur

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  yang berbunyi Pertama setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Kedu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA  Kesiapan Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Polda Kaltim Ikuti Pelatihan Olah Strategi Secara Virtual

Ditemui ditempat teripsah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S.I.K., M.H., menambahkan, Sering kali masyarakat tidak menghiraukan penggunaan helm yang baik dan benar yaitu menggunakan helm dengan mengunci helm sampai berbunyi klik, Karena dengan demikian keamanan dan terjaminnya perlindungan kepala dengan penggunaan helm menjadi lebih maksimal terlindungi. anggota Polri diberikan tugas sesuai dengan undang-undang untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna fasilitas umum yaitu jalan dengan ini memberikan pengetahuan dan teguran kepada masyarakat yang masih belum patuh dan taat dalam penggunaan helm yang baik dan benar demi terciptanyan pengendara yang berkeselamatan di jalan raya,

BACA JUGA  Polda Kaltim Gelar RALB Primkoppol Tahun 2026, Ditandai dengan Pergantian Ketua yang Baru

‘’Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat akan pentingnya mengunci helm sampai berbunyi klik saat berkendara di jalan guna mewujudkan pengendara sepeda motor yang berkeselamatan” Tutup Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.