Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online
Binkam

Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online

humas3 humas3By humas3 humas312 February 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
5 3
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Polda Kaltim.com, Kutai Kartanegara – WH Laki-laki (32) dan RS Perempuan (25) berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Kutai Kartanegara karena kedapatan menjalankan bisnis penyalur wanita pekerja seks komersial (PSK) secara online, Selasa (11/2/2020).

Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda saat sedang mengantarkan korban kepada calon pengguna jasa.

Dengan memakai nama akun “My Ladies” dan “Mami Ladies” keduanya menjajakan korbannya yang masih dibawah umur dengan cara menunjukan foto wanita disertai nomor urut, untuk kemudian dipilih dan kesepakatan dengan harga yang ditentukan.

BACA JUGA  Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
6 2

Ditemui ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Kukar tersebut.

Ade Yaya mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda dengan kelompok yang berbeda pula serta masih akan lakukan pengembangan lebih lanjut.

”Ini merupakan sebuah waring bahwa kita ingin menjaga situasi aman dan nyaman di Kalimantan Timur.”ungkapnya.

BACA JUGA  Silaturahmi Kapolda Kaltim Dengan Kelompok Nelayan di Kelurahan Manggar

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi, motor, dan caputure chat media social dengan para pengguna jasa.

Keduanya akan dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.