Polda Kaltim.com, Kutai Kartanegara – WH Laki-laki (32) dan RS Perempuan (25) berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Kutai Kartanegara karena kedapatan menjalankan bisnis penyalur wanita pekerja seks komersial (PSK) secara online, Selasa (11/2/2020).
Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda saat sedang mengantarkan korban kepada calon pengguna jasa.
Dengan memakai nama akun “My Ladies†dan “Mami Ladies†keduanya menjajakan korbannya yang masih dibawah umur dengan cara menunjukan foto wanita disertai nomor urut, untuk kemudian dipilih dan kesepakatan dengan harga yang ditentukan.

Ditemui ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Kukar tersebut.
Ade Yaya mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda dengan kelompok yang berbeda pula serta masih akan lakukan pengembangan lebih lanjut.
â€Ini merupakan sebuah waring bahwa kita ingin menjaga situasi aman dan nyaman di Kalimantan Timur.â€ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi, motor, dan caputure chat media social dengan para pengguna jasa.
Keduanya akan dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim