Poldakaltim.com, TENGGARONG – Kepolisian Sektor Anggana, Resor Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor inisial AR (15), pada hari Kamis, (09/01/ 2020 ) pukul 07.30 Wita.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho, didampingi Kapolsek Anggana Iptu Aminrudin, menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut, berawal pada hari Rabu, (08/01/2020) sekira jam 20.30 Wita
Saat itu korban atas nama Aldo Saputra memarkir kendaraan 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam No. Pol KT 3594 UW di rumah korban, Gg. Mesjid Rt.14 Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar.
Keesokan harinya, setelah korban hendak berangkat kerja, korban melihat kendaraan motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban kami membentuk tim khusus dari unit Reskrim dan unit Intel untuk melakukan penyelidikan,†ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian tim khusus dari Polsek Anggana melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor yang meresahkan masyarakat, dan baru saja keluar dari Lapas Anak.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamakan ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut. Dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.
HUMAS POLDA KALTIM