Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Keberhasilan Jajaran Polresta Samarinda Meringkus Dua Pelaku Curanmor
News

Keberhasilan Jajaran Polresta Samarinda Meringkus Dua Pelaku Curanmor

humas3 humas3By humas3 humas328 January 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Selasa samarinda
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltimcom, Samarinda – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil meringkus dua pemuda karena kasus pencurian motor (curanmor) pada Rabu (22/1/2020).

Keduanya adalah S (24) dan D (28), yang mencuri motor jenis matic berkelir biru milik AR (31) di Jalan Bengkuring Raya, Sempaja Timur, pada Jumat (6/12/2019) silam. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta atas kasus tersebut

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Sambut Kedatangan Kepala BIN RI di Bandara SAMS Sepinggan, Perkuat Sinergi Keamanan Daerah

“Saat itu motornya berada di depan ruko. Dia tinggal ke dalam sekitar 10 menitan, pada saat ia keluar motornya sudah tidak ada,” ujar Iptu Fahrudi, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Atas laporan tersebut, ujar Fahrudi, pihaknya melakukan pencarian. Ketika berhasil ditemukan, motor sudah dalam keadaan tidak utuh dan nyaris tidak dikenali.

BACA JUGA  Peduli dan Berbagi, Polwan Bidhumas Polda Kaltim bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Posyandu Kusuma 09 Balikpapan

“Saat kami mendapatkan barang bukti itu, keadaan motor sudah tinggal kerangkanya saja dan nyaris tidak dapat dikenali. Namun kami memeriksa nomor kendaraan berdasarkan BPKB korban. Dan benar saja, barang bukti tersebut merupakan miliknya korban,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya  Suryana, S.I.K.,M.H., menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

BACA JUGA  Sinergitas TNI-Polri, Wakapolda Kaltim Terima Kunjungan Kasdam VI Mulawarman

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.