Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Awal Tahun 2020 Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Binkam

Awal Tahun 2020 Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu

humas3 humas3By humas3 humas320 January 2020Updated:20 January 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 01 20 at 16.30.36
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Muktiono, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia- Kalimantan- Sulawesi sebanyak 10 Kg Narkotika jenis sabu, bertempat di Mapolda Kaltim, Senin (20/01/2020).

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Drs. Muktiono, SH.MH mengatakan terkait kasus peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Kaltim, diharapkan dari seluruh unsur terkait dapat bersama-sama menumpas peredaran narkoba, agar kedepan, anak cucu kita dapat terbebas dari bahayanya obat-obatan ini.

BACA JUGA  Polsek KP Samarinda Hadirkan Beras Terjangkau Lewat Gerakan Pangan Murah

Jenderal Bintang Dua tersebut menjelaskan direktorat Narkoba Polda Kaltim berhasil menangkap peredaran narkoba pada tanggal 17 Januari 2020 diantaranya 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10.009gram, 1 Buah Handphone, 1 Unit sepeda motor, 1 buah tas koper warna hitam, dan 1 buah plastik kresek warna hitam.

Ia menjelaskan, barang bukti (BB) sabu seberat 10.009gram milik tersangka AD (47) alamat Jalan KH. Mas Mansyur Perum Batu Penggal Blok B No 26 RT.001 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda bertugas sebagai kurir dengan penyimpanan BB sementara.

BACA JUGA  Ramadhan Penuh Berkah: Polres Kutim Tetap Berbagi Takjil Meski Diguyur Hujan
WhatsApp Image 2020 01 20 at 16.19.19

“Dengan digagalkannya peredaran narkotika tersebut, maka telah menyelamatkan orang yang akan menggunakan narkotika sebanyak 50.045 orang dengan asumsi tiap orangmenggunakan 0,2 gram” Ujar Kapolda.

“Saya akan tindak tegas baik pengguna maupun perantaranya, baik di luar ataupun di dalam instansi Polri” tegas Kapolda Irjen Pol Muktiono

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatan tersebut,tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA  Tingkatkan Kedisplinan Personel, Sie Provos Polres Mahulu Lakukan Gaktib

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.