Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Penikaman di Pantai Nipah-Nipah, Polres Penajam Tetapkan Satu Orang Tersangka
Binkam

Penikaman di Pantai Nipah-Nipah, Polres Penajam Tetapkan Satu Orang Tersangka

humas3 humas3By humas3 humas315 October 2019Updated:15 October 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
penajam
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Penajam – Polres Penajam Paser Utara tetapkan satu orang tersangka atas kasus penikaman di Jl. Costal Road Pantai Nipah-nipah yang menewaskan 1 (satu) orang pemuda, Rabu (9/10) malam.

Atas penikaman dua orang korban yang mengakibatkan satu orang yakni CS (19) meninggal dunia dan RN (18) mengalami luka tusuk di daerah pinggang, akhirnya Kepolisian menetapkan RK sebagai tersangka.

BACA JUGA  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Bontang Laksanakan Kegiatan Cipkon

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar mengatakan, tersangka ditangkap bersama tiga rekannya yang juga kedapatan membawa senjata tajam.

“Kita dapati tiga orang yang kabur ke Balikpapan, kita menangkapnya di Klandasan,” ujarnya kepada awak media, Kamis, (10/10).

Dari kejadian tersebut ucap Sabil, tersangka melakukan penikaman menggunakan pisau jenis badik sepanjang 30 centimeter dan telah diamankan sebagai barang bukti serta dua pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

BACA JUGA  Temuan Mortir di Proyek Embung Rawasari Berhasil Dievakuasi Brimob Polda Kaltim

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sabil menerangkan kronologis kejadian pada saat korban selesai bermain bola di lapangan futsal yang terletak di Kilometer 3,5 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.

Saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, koban memainkan gas sepeda motor, dan tersangka berada dekat korban sehingga membuat tersangka emosi dan mendatangi korban lalu mengaja korban ketemuan di pantai nipah-nipah.

BACA JUGA  Operasi Simpatik Mahakam 2017, Polresta Samarinda Gelarkan Pasukanya

Selanjutnya, sekira Pukul 23.00 wita korban dan terlapor bersama teman-teman yang masih diselediki jumlahnya ini bertemu di daerah Pantai Nipah – Nipah.

Hingga terjadilah penikaman dengan mengunakan sajam terhadap korban, jelas Sabil.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.