Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, Polresta Samarinda Sita 2 Ton Solar
Berita Media

Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, Polresta Samarinda Sita 2 Ton Solar

humas1By humas119 September 2019No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2019 09 18 at 17.55.16
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA– Unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Damus Asa SH SIK berhasil membongkar lokasi  penimbunan BBM bersubsidi di Kota Samarinda.

Melalui press release yang digelar di Polresta Samarinda, Rabu (18/09/2019), AKP Damus menjelaskan bahwa personel menangkap empat orang pelaku penimbun BBM bersubsidi di Kota Samarinda,Kalimantan Timur. Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan truck yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA  Keberhasilan Polsek Tabalar Dalam Mengungkap Kasus Pengepul BBM Jenis Premium
WhatsApp Image 2019 09 18 at 17.55.13

Keempat Pelaku yang diamankan adalah AS (40),AM(35),XF(35) dan SB(45). AS,AM dan XF ditangkap di Rapak Dalam Samarinda Seberang dan SB ditangkap di Simpang Pasir beserta  barang bukti.Dalam penangkapan itu, Personel menyita BBM sebanyak 2 ton lebih.

Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini diamankan di Polresta Samarinda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan,dipidana 4-5 tahun penjara dan denda maksimal 30-60 Milyar.

BACA JUGA  ANGGOTA SAT POLAIR POLRES BONTANG SAPA NELAYAN DENGAN SANTUN

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.