Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Dalam Satu Hari Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan
Binkam

Dalam Satu Hari Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

humas3 humas3By humas3 humas312 February 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
3ff731f8 471f 4c8a a1b1 25c75ba729e2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

KUTIM, PoldaKaltim.com,- Tak perlu waktu lama, kasus pembunuhan di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, langsung terungkap hanya dalam waktu 1×24 Jam. Mayat wanita yang ditemukan di tepi sungai belakangan diketahui bernama Eva, warga asal Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser dan sudah dimakamkan pihak keluarga di kampungnya. Senin (11/02)

15f4692f c0ee 4a24 822f 8afab79b3acf

Taufik, suami korban pun langsung diamankan setelah mengaku sebagai pelaku pembunuhan sang istri. Dari Polsek Muara Wahau, ia digelandang ke Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sangat, sangat menyesal sekali. Tidak tahu apa yang ada di pikiran saat itu. Pastinya, saya sangat emosi mendengar permintaan cerai dari istri saya, hingga hal itu terjadi begitu saja,” ungkap Taufik, saat dimintai keterangan usai jumpa media terkait kasusnya di Polres Kutim.

BACA JUGA  Aksi Heroik Personel Brimob Kaltim Evakuasi Ibu Yang Mengalami Keguguran Ditengah Banjir Yang Melanda Wilayah Kutim

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Polrs Kutim AKP Yuliansyah, SIK, SH dan Kapolsek Muara Wahau, AKP Sukirno, menyampaikan kasus tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas.

a1782650 ae42 4c84 980e 25b03b532af6

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan.Berkas pemeriksaan sedang dirampungkan. Selanjutnya, kita masih perlu melakukan rek ulang kejadian ini, sebelum melimpahkan tersangka ke Kejari Kutim, untuk proses lebih lanjut menuju persidangan,” ujar Kapolres Kutim.

BACA JUGA  Polres Kubar Amankan Tabligh Akbar Harlah Ke-34 Ponpes Assalam, Ribuan Jamaah Ikuti Tausiah Ustadz Abdul Somad

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., menambahkan tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman 15 tahun atau kurungan seumur hidup.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.