Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - 55 Senpi Rakitan Berhasil Dimusnahkan Polres Tarakan
Binkam

55 Senpi Rakitan Berhasil Dimusnahkan Polres Tarakan

humas3 humas3By humas3 humas32 January 2018No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
IMG 9315
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tarakan – Sebanyak 55 pucuk senjata api rakitan hasil sitaan selama 2017 dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong di halaman belakang Mako Polres Tarakan, Sabtu (30/12). Puluhan senjata tersebut terdiri dari 30 senpi laras panjang dan 25 senpi laras pendek atau genggam.

Dalam sambutannya, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit,SIK mengatakan senpi yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pelaku pencurian atau perampokan khususnya di wilayah pertambakan yang berhasil diungkap personil Satuan Polisi Perairan (Satpol Air).

BACA JUGA  Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional, Polda Kaltim Kerja Sama dengan PT. Kideco Jaya Agung

“Ada juga beberapa senpi yang dimusnahkan berasal dari penyerahan masyarakat yang diserahkan salah satu tokoh adat di Tarakan,” ujarnya.

Ia menambahkan ada juga beberapa senpi hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan Polres Tarakan selama tahun 2017. “Semua barang bukti setelah dikumpulkan, kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong lalu ditanam di halaman belakang Mako Polres Tarakan,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi di wilayah hukum di Tarakan, pria berpangkat dua bunga ini menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi agar kiranya segera diserahkan ke pihak yang berwajib. Karena masyarakat yang menyerahkan senpinya dengan sukarela akan terhindar dari hukum.

BACA JUGA  Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Personil Satgas Ops.Nusantara Mahakam Tetap Siaga Amankan Sitkamtibmas Di Kawasan Pembangunan IKN

“Sampai saat ini kita juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sadar akan bahaya kepemilikan senjata, sehingga masyarakat segera menyerahkan senpi kepada pihak yang berwajib. Selain itu, kita juga berharap agar masyarakat yang lain menyerahkan senpi yang masih disimpan,” himbaunya.

Sementara itu, Walikota Tarakan Ir. Sofyan Raga yang ikut menghadiri pemusnahan senpi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tarakan serta masyarakat yang telah menyerahkan senpi miliknya secara sukarelah kepada pihak yang berwajib.

BACA JUGA  Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Sungai Pinang Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Bencana Longsor

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, Saya menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senpi ini supaya segera saja menyerahkannya karena di Undang-Undang tidak boleh. Itu kan hanya aparat TNI dan Polisi tertentu yang boleh sesuai Undang-Undang. Jadi kalau masyarakat umum tidak dibenarkan karena itu berbahaya,” tutupnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.