POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – bertempat dimako Polsek Penajam telah diamankan DPO kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2014 yang lalu. Pada hari Kamis (30/11/2017)
kasus pemerkosaan bermula pada tanggal 12 Desember 2014 silam dimana kejadian tersebut terjadi di kel. Gunung seteleng Kec. Penajam Kab. PPU yang dilakukan oleh Sdr. Suhirto Als Ito (TSK) yang berumur 35 tahun melakukan pemerkosaan terhadap korban yang bernama Bunga ( nama samaran ) yang pada saat itu berumur 7 tahun, korban diperkosa hingga menimbulkan pendarahan dibagian kemaluannya hingga dirawat di RSDU Kab. PPU. setelah melakukan tindakan pemerkosaan tersangka Sdr. Suhirto Als Ito melarikan diri hingga kedaerah sulawesi tengah desa Banggai laut.
Anggota Reskrim Polsek Penajam pada saat itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku namun sudah kehilangan jejak pelaku, menurut info yang didapat keberadaan tersangka sudah keluar dari wilayah Penajam, oleh karana itu Unit Reskrim Polsek Penajam mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka Sdr. Suhirto Als Ito hingga kedaerah sulawesi tengah.
berbagai upaya yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Penajam selama kurang lebih 3 tahun lamanya untuk menangkap tersangka dengan cara mengirim orang untuk menyelidiki keberadaan pelaku disana, al hasil upaya tersebut berbuah manis dengan bekerjasama atau pun berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat Polres Maupun Polsek yang berada diwilayah sulawesi tengah dan berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan Sdr. Suhirto Als Ito. kemudian 3 Anggota Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk dibawa kembali ke Penajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. saat ini Pelaku sudah diamankan dirutan Polsek Penajam. (Ard)