BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Operasi Zebra Mahakam 2017 di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Timur resmi telah berakhir pada 2 hari yang lalu.
Operasi yang digelar sejak 1 November, selama 2 pekan tersebut mampu membuat Satlantas Polres Balikpapan mengeluarkan 1.202 surat tilang di Balikpapan. Penilangan yang dilakukan petugas lebih kepada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan. Hal itu dikemukakan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra Y.A.P., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Noordhianto, Kamis (16/11).
“Seperti melawan arus, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melanggar rambu, soal dimensi muatan, sekaligus kita tertibkan Perwali jam edar angkutan berat,” tutur Noordhianto
Selain tilang, pihaknya tercatat melakukan teguran tertulis sebanyak 623 kali kepada pelanggar lalu lintas di Balikpapan.”Sifatnya pelanggaran ringan, seperti helm tak standar, tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil), lampu di siang hari, soal administrasi misalnya SIM habis masa berlaku,” katanya.
Bagi pelanggar tersebut, polisi memberikan blanko kepada mereka, yang kemudian ditandatangani. Isinya agar tak mengulangi perbuatan tersebut.”Kalau mengulangi kedua kali kita tindak. Pelajar kemarin kita panggil orang tua mereka,” katanya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Dari hasil analisa dan evaluasi Operasi Zebra Mahakam 2017, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran tampak meningkat. Pada tahun 2016 pelanggaran di angka 9o5, sedangkan pada tahun ini 1.202 yang tercatat di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor kota Balikpapan, maka dari itu kami mengharapkan agar masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas â€tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM