Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Kasus Petugas Apoteker Non Apoteker Sudah Memasuki Tahap 1 Pelimpahan Berkas.
Berau

Kasus Petugas Apoteker Non Apoteker Sudah Memasuki Tahap 1 Pelimpahan Berkas.

humas3 humas3By humas3 humas318 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
KEJAKSAAN
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

TANJUNG REDEB – Kasus petugas apotek non apoteker yang ditangani Satreskoba Polres Berau sudah memasuki tahap 1 pelimpahan berkas. Saat ini berkas sudah masuk di kejaksaan negeri (Kejari) Berau, namun belum ada hasil dari pemeriksaan berkas tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Daud Zakariah mengatakan jika beberapa waktu lalu pihak Polres sudah melimpahkan berkas kasus petugas apotek yang melayani pengambilan resep namun bukan apoteker atau tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Berkas tersebut pun sudah diterima dan saat ini sedang dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA  Kunjungan Kerja ke Polsek Maratua, Kapolres Berau Bersama Bhayangkari Laksanakan Bhakti Sosial

“Berkas tahap 1 sudah ada masuk dan sudah kita serahkan dengan JPUnya. Penelitian berkas sendiri diperkirakan 14 hari kerja,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya.

Diperkirakan 7 hari sudah menentukan sikap. Apakah berkas diterima atau tidak. Jika memang berkas ada yang dianggap kurang maka diminta agar polres memperbaiki atau melengkapi.

“Biasannya kalau ada yang kurang itu dikembalikan lagi ke polres dengan ada catatan atau patunjuk terkait apa yang kurang, jadi bisa segera di lengkapi lagi berkasnya,” tambahnya.

BACA JUGA  Judi Togel Di Samarinda, Polresta Samarinda Amankan Pelaku Pelanggar Pasal 303 KUHP

Selanjutnya, jika memang polres menyerahkan kembali ke Kejaksaan dan jika dinyatakan lengkap, maka kita akan membuat surat kepada Polres terkait berkas tersebut dan selanjutnya Polres akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti.

“Jadi kalau sudah lengkap itu ada yang namanya pelimpahan tahap II. Setelah semuanya sudah diserahkan ke kita, maka kita susun kembali untuk diserahkan kepengadilan guna menentukan jadwal persidangan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Paser Berhasil Amankan Pemuda Pemilik Narkotika Jenis Sabu

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.