Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Reskrim - Upaya Diversi Berhasil, Dua Anak Tersandung Hukum Dikembalikan ke Orang Tua
Reskrim

Upaya Diversi Berhasil, Dua Anak Tersandung Hukum Dikembalikan ke Orang Tua

humas1By humas14 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
dua anak tersandung hukum dikembalikan ke orang tua1001289962.upayadiversi
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

TANJUNG SELOR – Bocah berinisial B (12) dan H ( 15) yang tinggal di Tanjung Selor terbukti melakukan pencurian handphone. Tetapi, karena usai mereka masih dibawah umur, maka diupayakan langkah diversi, pada Senin (2/10) lalu.

Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Lince Karlinawati, mengungkapkan pihaknya membenarkan telah melakukan upaya diversi kepada kedua anak tersebut. Mengingat, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak mengamanahkan bahwa anak-anak dibawah umur yang tersandung hukum harus diupayakan diversi.

BACA JUGA  Polres Bontang Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Syukur, diversi berhasil dilakukan, korban setuju untuk memaafkan perbuatan pelaku yang masih dibawah umur tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, kedua pelaku beserta orang tuanya saat upaya diversi telah bersepakat dan berjanji untuk mengawasi anak-anaknya lebih intensif . Jika anak-anak itu melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi, maka orang tua sepakat anak mereka dipenjarakan.

BACA JUGA  Polres Paser Amankan Pengedar Narkoba di Desa Jone

“Sebelum kami serahkan sepenuhnya kepad orang tua, pelaku dan orang tua kita minta untuk menandatangani surat perjanjian dan juga surat pemohonan maaf kepada korban,”ungkapya.
Diketahui, kedua bocah itu terlibat kasus pencurian di Jl Haji Maskur Gang 1. Mereka mencuri handphone milik HS.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Sehingga, wajar saja jika diversi harus di lakukan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 5,75 Gram Sabu

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol membenarkan adanya upaya diversi kepada kedua anak dibawah umur tersebut. Dan Kabid Humas Polda Kaltim menghimbau kepada seluruh orang tua agar tetap menjaga dan mempehatikan anak anaknya agar tidak terjerat dalam suatu tindak pidana.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.