Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Reskrim - 2 Residivis Narkoba Berhasil Di Bekuk Sat Resnarkoba Polresta Samarinda
Reskrim

2 Residivis Narkoba Berhasil Di Bekuk Sat Resnarkoba Polresta Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas428 July 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
8dbfde079fa1da9b88f1316e984290b9
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Samarinda – Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengamankan 5 pelaku dari 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (26/7/2017).

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Ipda Edy Susanto, yang melakukan jumpa pres dengan beberapa awak media di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/7/2017).

BACA JUGA  Kapolres Perintah Penyidik, Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Di Pangkalan Ojek

“Ya benar dalam waktu satu hari anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang, dari empat tempat kejadian perkara,“ ujar Ipda Edy.

Masing – masing pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Ha (43), La (39), WW (34), FB (29) dan IH ( 29). Kelima tersangka masing – masing diamankan di 4 TKP yang berada di jalur hukum wilayah Kota Samarinda, dengan total keseluruhan Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 105,51 Gram/Bruto dan barang bukti lainya.

BACA JUGA  3 Orang Ditangkap Karena Pesta Sabu di Samarinda

Keterangan Ipda Edy Susanto, dari lima tersangka dua di antaranya residivis dengan kasus yang sama, yakni bernama WW pada tahun 2011 dan IH di tahun 2013.

“Dari beberapa penangkapan kemarin, ada dua orang residivis yaitu atas nama Wahono, pernah masuk 2011 dengan hukuman 5 tahun, dan kedua bernama Irwan Hariyanto masuk 2013 dengan hukuman 2 tahun,“ ucap Edy.

BACA JUGA  Lakukan Pengancaman Dengan Sajam, Seorang Pria Berhasil Diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan terancam Hukuman Pidana. Sementara WW dan IH, hukuman bagi keduanya akan bertambah sepertiga lantaran tercatat sebagai residivis.

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.