Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Lalulintas - Tindakan Tegas Polres Bontang, Parkir Sembarangan Kendaraan Langsung Ditilang
Lalulintas

Tindakan Tegas Polres Bontang, Parkir Sembarangan Kendaraan Langsung Ditilang

humas4 humas4By humas4 humas421 July 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
images 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

BONTANG – Satlantas Polres Bontang tak segan menilang dan menderek kendaraan yang diparkir di badan jalan, Beberapa kawasan yang menjadi perhatian petugas, di antaranya, Jalan Brigjend Katamso hingga Jalan R Suprapto.

Kasat Lantas Irawan Setyono mengatakan, aturan itu diberlakukan mulai Senin (17/7). Sepekan ini, pihaknya masih mensyosialisasikan aturan baru itu kepada pengendara. Pada hari pertama pelaksanaan, 15 kendaraan roda empat didapati melanggar regulasi baru itu.

BACA JUGA  Awal Pelaksanaan Tugas, Sat Lantas Polres PPU Laksanakan Apel Pagi Sebelum Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Kami tindak mereka. Karena sifatnya masih imbauan maka kami berikan teguran tertulis serta merekam jenis kendaraan mereka. Jadi, apabila masih didapati lagi, maka langsung penindakan tilang, bahkan penderekan,” kata Kasat Irawan sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (18/7).

Dia menjelaskan, sosialiasi akan dilakukan sampai Sabtu (22/7) mendatang. Pihaknya sudah memasang sejumlah rambu di seputaran jalan agar pengendara dapat mengetahui regulasi terbaru. Para pengendara tidak diperkenankan untuk memarkir, tetapi dibolehkan berhenti dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.