Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Reskrim - Polres PPU Berhasil Amankan 5.970 butir Double L Dari Seorang Pria
Reskrim

Polres PPU Berhasil Amankan 5.970 butir Double L Dari Seorang Pria

humas4 humas4By humas4 humas411 July 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
narkoba 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (45) terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Double L, Minggu (9/7).

Kasat Resnarkoba, IPTU Tri Riswanto mengatakan bahwa pihaknya dapat mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dan langsung melakukan giat penyelidikan. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam sering terjadi peredaran obat jenis Double L, kami langsung melakukan giat penyelidikan, sekitar pukul 15.30 Wita anggota kami melihat seseorang pria yang dicurigai berada di rumah yang terletak di Perumahan BTN kilometer satu, anggota langsung mendatangi orang tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kantong plastik yang berisi obat jenis Double L yang disimpan di dalam lemari pakaian,” jelasnya.

BACA JUGA  Polres Kutim Berhasil Mengamankan Pengedar Narkoba Lintas Kecamatan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 5.970 butir Double L, satu unit Handphone warna hitam, satu buah kantong plastik dan uang tunai Rp. 180.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 97 Jo. pasal 106 ayat (1) Sub. pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.