Poldakaltim.com – Kukar, Kasus guru melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya kembali terjadi di Kutai Kartanegara.
AD ditangkap petugas Reskrim Polres Kukar, Kamis (6/7) karena diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap muridnya, NA (13).
Kabid Humas Polda kaltim Ade Yaya Suryana Mengkonfirmasi, laporan terkait pencabulan tersebut sudah diterima pada pekan lalu.
Namun, pihaknya masih memerlukan petunjuk serta bukti untuk memastikan perbuatan yang dituduhkan.
“Kami jemput tersangka di rumahnya setelah penyidik menerima hasil visum tersebut. Ternyata memang ada indikasi perbuatan cabul,†ungkap Ade Yaya, Jumat (7/7).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Sabar, korban mengaku dicabuli di rumah tersangka.
Selama ini, NA memang mengikuti les privat di rumah AD. Nah, ketika itu, rumah milik AD sedang kosong.
“Jadi, korban selama ini dipancing datang ke rumah tersangka dengan berbagai alasan. Misalnya ada barang yang ketinggalan atau yang lainnya,†tambah Ade Yaya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Termasuk melakukan pemeriksaan saksi korban oleh anggota dari unit PPA.
“Kasusnya hingga saat ini masih kami dalami,†tegas Ade Yaya.