Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Lindungi Konsumen Dari Makanan Tidak Layak Konsumsi Polsek Derawan Razia Toko-toko Makanan
Berau

Lindungi Konsumen Dari Makanan Tidak Layak Konsumsi Polsek Derawan Razia Toko-toko Makanan

humas1By humas19 June 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Lindungi Konsumen Dari Makanan Tidak Layak Konsumsi Polsek Derawan Razia Toko toko Makanan
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

BERAU – Senin (05/06/2017) pukul 11.00 wita Kapolsek Derawan AKP K. Djumarko dan bersama anggota Polsek Derawan Polres Berau melakukan razia di beberapa toko di Kampung Tanjung Batu yang tidak Layak Konsumsi.

Setelah Mendatangi dan memeriksa sekitar 10 pemilik usaha tidak didapati makanan yang tidak layak konsumsi, kemudian Kapolsek Menghimbau kepada pemilik Toko agar menjual Makanan dan minuman yang layak Konsumsi saja umtuk melindungi Masyarakat dari Hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas dengan Warga, Kapolsek Sebulu Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Tokoh Masyarakat

Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn SIK MH menambahkan bagi Pemilik Usaha yang dengan sengaja mengedarkan makanan Kadaluarsa atau tidak layak konsumsi dapat dipidana penjara penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sesuai dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA  Sat Sabhara Polres Kukar :Gelar Latihan Serta Tingkatkan Keterampilan Cara Penggunaan Peralatan Rescue

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan dengan adanya kegiatan rutin seperti ini diharap masyarakat dapat bisa merasakan keamanan di lingkungannya tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.