Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Pekerja Tambang Terjerumus Narkoba
Poldakaltim

Pekerja Tambang Terjerumus Narkoba

adminBy admin16 May 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
16 sabu 2
HS, tersangka kurir sabu-sabu. (Poldakaltim.com)
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

 

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,–HS (38) pekerja kontrak tambang batu bara terjerumus narkoba jenis sabu-sabu. Dia melakoni bisnis sampingannya itu kurang lebih empat bulan akhirnya terendus polisi.

Hingga pada 26 April lalu, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim menangkapnya saat hendak menjual dua paket sabu seberat 15 gram di Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Karang Joang, Balikpapan Utara.

BACA JUGA  Jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Personel K-9 Polda Kaltim Laksanakan Patroli di Area Bandara Sam Sepinggan, Balikpapan

“Mau diantar kemudian kami tangkap,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Atang Heradi bersama Kasubdit I AKBP Karyoto, Selasa (16/5/2017) saat menggelar pemusnahan barang bukti sabu.

Kepada penyidik, HS mengaku disuruh oleh seseorang di Samarinda. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, rupanya fiktif. “Faktanya, kami tangkap yang bersangkutan bawa sabu,” imbuh Karyoto.

BACA JUGA  Bersama Pemkab, Polres Berau Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Selain menjual, pelaku juga positif mengonsumsi sabu. Ini diperkuat pula dengan pengakuannya. “Iya untuk beri semangat kerja,” tutur HS.

Tersangka  dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling  singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Karyoto menguraikan, penangkapan tersangka bukan dari pengembangan kasus sebelumnya. “Bukan, ini penyelidikan di lapangan mengarah ke tersangka,” jelas perwira melati dua itu.

BACA JUGA  Pererat Sinergi, Kapolsek Sangatta Utara Sambangi Desa Teluk Rawa Bahas Kamtibmas dan Pelayanan Publik

(Humas Polda Kaltim)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.