Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Bayi Ditelantarkan, Polresta Samarinda Berhasil Amankan Orang Tua Kandung Bayi
Binkam

Bayi Ditelantarkan, Polresta Samarinda Berhasil Amankan Orang Tua Kandung Bayi

humas4 humas4By humas4 humas417 March 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
be37d745c5fde5734cab6538c9421eb0
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Samarinda – Jumat (17/3/2017) Akhirnya kerja keras pihak Kepolisian Polsekta Samarinda Utara membuahkan hasil dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi yang terjadi.

Orang tua bayi tersebut adalah MSR (22) bapak dari bayi tersebut, sedangkan ibunya bernama SLM (17). Mereka beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim, Gang Mawar, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda.

Keduanya ditangkap dan telah diamankan di Polsek Samarinda Utara, Kamis (16/3/2017).

Sebelumnya bayi tersebut diduga adalah hasil hubungan gelap, namun setelah keduanya memperlihatkan buku nikah resmi ke petugas Kepolisian saat dilakukan pemeriksaan, maka dugaan itupun terbantahkan. Dalam pengakuannya alasan membuang bayinya lantaran faktor kesulitan ekonomi.

BACA JUGA  Sat Lantas Turut Membantu Pembuatan Pos Pelayanan Lebaran Tahun 2017

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto, Sik melalui Kapolsekta Samarinda Utara  Kompol Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut, saat keduanya diamankan tengah bersama di salah satu rumah kos di Samarinda.

“Pengungkapan ini dari hasil gabungan antara Polresta Samarinda dan Polsekta Samarinda Utara, dan dari penyelidikan media sosial maupun informasi dari masyarakat, di mana keduanya diamankan di dalam satu kos yang berada di Samarinda,“ ungkap Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH
Menurut Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick, SH, SIK, MH saat penangkapan dilakukan keduannya tidak melakukan perlawanan atau berniat melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata keduanya berstatus pasangan resmi, meskipun terbilang baru beberapa bulan melakukan pernikahan. Pasangan suami istri dijerat dengan Pasal 305 KUHP. “Pasal yang kita kenakan Pasal 305 KHUP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick, SH, SIK, MH.

BACA JUGA  Hari Raya Kenaikan Isa Almasih, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Patroli Keamanan secara Intensif di Sejumlah Gereja

Sebelumnya diberitakan seorang murid perempuan sekolah dasar (SD) Kelas 5 bernama Poppy, menemukan seorang bayi perempuan dalam keadaan sehat di pinggir Jalan Slada, Bengkuring Sempaja Timur.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

BACA JUGA  Bagikan Masker kepada Masyarakat, Cara Polsek Babulu Guna Cegah Penyebaran Covid-19

(HUMAS POLDA KALTIM)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.