Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Berkumpul Bersama Seluruh Ketua RT Dan LPM, Sat Lantas Polresta Samarinda Sosialisasikan PP No 60 Tahun 2016
Binkam

Berkumpul Bersama Seluruh Ketua RT Dan LPM, Sat Lantas Polresta Samarinda Sosialisasikan PP No 60 Tahun 2016

humas4 humas4By humas4 humas427 February 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
68246
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

poldakaltim.com  Samarinda – Mulai 6 Januari 2017 mendatang, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan naik, sesuai diterbitkannya oleh Presiden RI Joko Widodo, PP No. 60 Tahun  2016 tentang PNBP di lingkungan Polri.‎

Menurut Kasat Lantas Polresta Samarinda KOMPOL Boney Wahyu Wicaksono, Sik melalui Kanit Dikyasa IPDA Budi Santoso, saat Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada POLRI di Kediaman Ketua RT 32 bapak Suprayitno, jumat (24/02/2017) pukul 20.00 wita.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Di Masjid Istiqomah Babulu Laut

Kegiatan sosialisasi di‎hadiri Lurah Sidodadi Ibu Kapti Lestari S.Sos, seluruh Ketua RT dan LPM Kelurahan Sidodadi. Tujuan dari Sosialisasi PP No 60 tahun 2016 merupakan agar masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat pahami adanya kenaikan tarif seperti biaya BPKB, STNK, STCK dan TNKB.

“Dimana untuk BPKB sebelumnya Rp 80 ribu, jadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu dan TNKB dari Rp 30 ribu jadi Rp 60 ribu dan sebagainya. Dimana seluruhnya sudah dituangkan dalam PP tersebut,” kata IPDA Budi.‎

BACA JUGA  Police Goest To School, Sambangi Sekolah Guna Wujud Kepedulian Pada Anak

“Masyarakat perlu mengetahui, bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB dan proses mutasi,” ucapnya, dan menjelaskan bahwa pajak dan besarannya ditarik oleh Dispenda dan Asuransi ditarik oleh Jasa Raharja.‎

“Selain sosialisasi dengan cara tatap muka, kita juga buatkan pengumuman, spanduk, juga dimuatkan di media massa. Tujuanya agar masyarakat mengetahui dan memahami dan mematuhinya,” ucapnya.

BACA JUGA  Polres Tarakan : Sat Polair Polres Tarakan Berhasil Mengungkap Pelaku Curas Di Tambak Sungai Bara Kabupaten Bulungan

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” Selain sosialisasi, kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat , sehingga masyarakat tahu dan paham akan peraturan baru” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.