poldakaltim.com Samarinda – Mulai 6 Januari 2017 mendatang, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan naik, sesuai diterbitkannya oleh Presiden RI Joko Widodo, PP No. 60 Tahun  2016 tentang PNBP di lingkungan Polri.‎
Menurut Kasat Lantas Polresta Samarinda KOMPOL Boney Wahyu Wicaksono, Sik melalui Kanit Dikyasa IPDA Budi Santoso, saat Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada POLRI di Kediaman Ketua RT 32 bapak Suprayitno, jumat (24/02/2017) pukul 20.00 wita.
Kegiatan sosialisasi di‎hadiri Lurah Sidodadi Ibu Kapti Lestari S.Sos, seluruh Ketua RT dan LPM Kelurahan Sidodadi. Tujuan dari Sosialisasi PP No 60 tahun 2016 merupakan agar masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat pahami adanya kenaikan tarif seperti biaya BPKB, STNK, STCK dan TNKB.
“Dimana untuk BPKB sebelumnya Rp 80 ribu, jadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu dan TNKB dari Rp 30 ribu jadi Rp 60 ribu dan sebagainya. Dimana seluruhnya sudah dituangkan dalam PP tersebut,” kata IPDA Budi.‎
“Masyarakat perlu mengetahui, bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB dan proses mutasi,†ucapnya, dan menjelaskan bahwa pajak dan besarannya ditarik oleh Dispenda dan Asuransi ditarik oleh Jasa Raharja.‎
“Selain sosialisasi dengan cara tatap muka, kita juga buatkan pengumuman, spanduk, juga dimuatkan di media massa. Tujuanya agar masyarakat mengetahui dan memahami dan mematuhinya,†ucapnya.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” Selain sosialisasi, kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat , sehingga masyarakat tahu dan paham akan peraturan baru” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*