Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binmas - Simpan Sabu Dalam Kotak Hp Wanita Digelandang ke kantor Polisi
Binmas

Simpan Sabu Dalam Kotak Hp Wanita Digelandang ke kantor Polisi

polda kaltimBy polda kaltim20 January 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2017 01 18 at 16.22.46
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

RESKUKAR – Anggota patroli Satuan Sabhara membantu mengamankan seorang perempuan berinisial Sr (28) warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pada Selasa (17/1) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita.

Tersangka Sr diamankan petugas Satuan Sabhara bersama anggota Polsek Tenggarong di kawasan Jalan KH Mukhsin, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong sekitar pukul 17.00 Wita. Dari tangan Sr, petugas mengamankan barang bukti tiga poket sabu serta uang tunai Rp 1,2 juta rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Honda Scoopy bernopol KT 2374 UV.

BACA JUGA  Peduli Warga Terdampak Covid-19, Polres Berau Siapkan Sembako Untuk Warga Yang Tidak Dapat Bantuan Pemerintah

Di konfirmasi hal itu, Kasat Sabhara Polres Kukar AKP Bitab Riyani membenarkannya. Ia menyebut, petugas yang sedang melakukan patroli rutin, saat itu membantu mengamankan tersangka yang menjadi target Polsek Tenggarong. Tersangka yang sempat diikuti petugas, akhirnya berhasil diamankan di depan sebuah rumah makan. Saat itulah, polisi mengamankannya.

“Saya memang meminta anggota saya yang melaksanakan patroli, untuk maksimal dalam menjalankan tugasnya. Di mana pun lokasinya, juga untuk menjaga situasi agar selalu kondusif. Termasuk saat proses pengungkapan kasus narkoba tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Sosok Teladan, Aiptu Adrianus Berhasil Melakukan Pembinaan Kepada Warga Masyarakat

Sementara itu, Paur Subbag Humas Pores Kukar Iptu Sabar menyebutkan, dari hasil pengembangan, petugas juga mendapatkan barang bukti sabu di rumah tersangka. Sabu tersebut disimpan dalam satu bungkusan dengan berat sekitar 2 gram.

“Sabu tersebut disimpan di dalam kotak Hp. Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tenggarong,” imbuhnya.

Di temuin di ruang Kabid Humas menyampaikan  “ Kasus ini masih terus di kembangkan untuk mengetahui dari mana barang tersebut di dapat”, imbuh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

BACA JUGA  Polisi Perairan Polres PPU Semprot Disinfektan di Pelabuhan

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 junto 114 Undang-Undang 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.