Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Galeri
Beranda - Opini - Peran Polda Kaltim Dalam Menjaga Keseimbangan Alam Di Bumi Etam
Opini

Peran Polda Kaltim Dalam Menjaga Keseimbangan Alam Di Bumi Etam

polda kaltimBy polda kaltim18 January 2017Updated:6 March 2017No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
PERAN POLDA KALTIM DALAM MENJAGA KESEIMBANGAN ALAM DI BUMI ETAM
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com KALIMANTAN Timur (Bumi Etam) merupakan salah satu Provinsi terkaya di Indonesia, sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang nilainya cukup besar dan mencapai angka trilyunan digunakan sebagai modal untuk membangun berbagai bidang pembangunan daerah, seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang seni dan keolahragaan, serta bidang-bidang pembangunan daerah yang lainnya diperoleh dari sektor sumber daya alam yang berasal dari pertambangan minyak, gas dan batu bara serta berasal dari jenis mineral tambang yang lainnya. Hal Ini menandakan bahwa kegiatan ekploitasi alam yang menghasilkan pundi-pundi rupiah dilakukan dengan sangat masif di hampir setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Ekploitasi terhadap sumber daya alam pada umumnya boleh saja dilakukan, karena sejatinya sumber daya alam yang ada sengaja disediakan oleh Allah Tuhan Yang Maha Esa, untuk memenuhi kebutuhan manusia, dan manusia dicipta sengaja untuk mengelola alam sebagai bentuk kehambaan kepada Tuhannya, akan tetapi ekploitasi tersebut tetap harus dilakukan secara seimbang terencana dan tidak merusak alam, serta tetap harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keseimbangan alam menjadi sangat penting sebab manusia hidup dalam dimensi membutuhkan alam yang seimbang, seperti udara yang segar, sumber daya air yang cukup, ketersediaan sumber daya makanan, rasa aman dan nyaman termasuk terhindar dari kerusakan sumber daya alam.

BACA JUGA  DI ACARA BONTANG CITY EXPO, POLRES BONTANG SOSIALISASI OPERASI ZEBRA 2017

Pada hakikinya  kekayaan alam yang melimpah berupa minyak, gas dan batubara serta mineral tambang yang lainnya di Kaltim, merupakan milik Negara, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa  “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hak menguasai Negara atas sumber daya alam kemudian diwujudkan oleh Negara dengan memberikan mandat kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membuat suatu kebijakan (Beleid) dalam bentuk membuat suatu peraturan perundang-undangan (Regelendaad), melakukan kegiatan pengurusan (Bestuurnsdaad), melakukan tindakan pengelolaan (Beheersdaad), serta melakukan kegiatan pengawasan (Toezichthoudensdaad) terhadap eksistensi sumber daya alam di Indonesia.

Terkait pengaturan terhadap pengelolaan bidang pertambangan mineral dan batubara Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, lingkup pengaturannya mencakup aspek kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah,  aspek teknis pertambangan mineral dan batubara, aspek perizinan, aspek pembinaan dan pengawasan, aspek hak dan kewajiban pemerintah dan pengusaha pertambangan dan aspek penegakan hukum, aspek sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Selain hal tersebut bidang pertambangan mineral dan batubara juga harus mengindahkan ketentuan undang-undang bidang lingkungan hidup seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewajiban mengindahkan ketentuan undang-undang lingkungan hidup sebab pertambangan mineral dan batu bara berisiko terhadap pencemaran lingkungan hidup, banjir dan banjir bandang, serta tanah longsor dan dapat menimbulkan kerugian, kerusakan pada lingkungan dan makhluk hidup.

BACA JUGA  Penguatan Opini Positif dalam Rangka Kesiapan Pembangunan IKN Mendapat Apresiasi Wakapolda Kaltim

Salah satu kewajiban bagi pelaku pertambangan adalah melakukan reklamasi pascatambang, secara filosofi reklamasi pascatambang dimaksudkan untuk melindungi lingkungan dan makluk hidup agar tetap lestari, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kemanfaatan generasi berikutnya dan makluk hidup yang lainnya. Namun dalam kenyataannya banyak lubang-lubang bekas tambang yang belum atau tidak dilakukan reklamasi di Kalimantan Timur, akibatnya telah nyata menimbulkan korban tenggelam dan meninggal dunia di lubang bekas tambang, terhadap kondisi yang demikian Kepolisian Daerah telah melakukan suatu tindakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tentu peran-peran Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur wajib terus ditingkatkan dengan tetap mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung oleh semua eleman masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

BACA JUGA  BHABINKAMTIBMAS POLSEK MUARA BADAK BERI SOSIALISASI KE SISWA SEKOLA

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyidik dari Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu, diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara serta undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terkait ekploitasi sumber daya alam di Kaltim.

Masyarakat Kaltim tentu menginginkan lingkungan hidup yang sehat, lestari, dan berharap banyak pada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sebagai ujung tombak dalam melakukan penegakan hukum dibidang pertambangan dan lingkungan hidup, agar jangan ada lagi korban tenggelam di lubang bekas tambang, jangan lagi ada banjir dan longsor di Kaltim yang disebabkan oleh kerusakan dan kesalahan dalam melakukan ekploitasi alam, karena pada dasarnya Allah Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan alam dengan seimbang dan saat ini alampun rusak akibat ulah tangan-tangan manusia.

Oleh: Muhammad Nadzir

Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UNIBA

Like this:

Like Loading...

Related

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

FACEBOOK
FACEBOOK
TWITTER
My Tweets
INSTAGRAM

poldakaltim

31,859

Open
Ngobrol Pintar Bersama BTV, Wadir Samapta Bahas Kesiapan Ditsamapta Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Melalui dialog interaktif Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Balikpapan TV, Polda Kaltim melalui Ditsamapta Polda Kaltim jelaskan tentang persiapan Polda Kaltim khususnya Ditsamapta jelang Natal dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Kalimantan Timur, Rabu (04/12/2024).

Talkshow Ngopi kali ini menghadirkan narasumber Wadir Samapta Polda Kaltim AKBP Putra Wiratama S.H., S.I.K., M.Si, yang dipandu oleh Wiji Winarko selaku host BTV.

Dalam perbincangannya, AKBP Putra untuk menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 akan dilaksanakan Operasi Lilin yang akan dilaksanakan sekitar pertengahan bulan Desember.

Polda Kaltim akan membuat Posko simpatik yang memberikan rasa aman kepada masyarakat saat merayakan Nata dan Tahun Baru.

Jelang Nataru dari Ditsamapta memberikan pelayanan simpatik dengan mengerahkan anjing pelacak (K9) berkolaborasi dengan satker lain di Polda Kaltim terutama pada sterilisasi tempat ibadah, lanjutnya.

Tak hanya itu, Ditsamapta lebih banyak kegiatan patroli di setiap titik-titik rawan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim dalam pengamanan jalur lalu lintas.

Patroli yang dilaksanakan oleh Ditsamapta diantaranya Patroli ranmor baik roda 2 dan roda 4, Patroli sepeda dan Patroli jalan kaki.

Wadir Samapta menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau permasalahan lainnya jelang Nataru semoga semua kegiatan di masyarakat bisa berjalan aman dan damai.

Mari kita bersama-sama ciptakan suasana Natal dan Tahun Baru 2025 yang aman dan damai. Apabila mendapatkan permasalahan bisa menghungi hotline 110 supaya segala sesuatu nya bisa cepat ditindak lanjuti, tutup Wadir Samapta Polda Kaltim AKBP Putra Wiratama.

#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Open
✨Pangan Lestari Polresta Samarinda✨

Polresta Samarinda melalui program Pangan Lestari berkomitmen mendukung ketahanan pangan masyarakat di wilayahnya. Program ini mengintegrasikan pemanfaatan lahan kosong di lingkungan Polresta untuk budi daya tanaman produktif, seperti sayuran, buah-buahan, hingga peternakan ikan. Dengan pendekatan kolaboratif bersama masyarakat dan instansi terkait, Pangan Lestari tidak hanya menjadi solusi terhadap ketahanan pangan lokal tetapi juga bentuk pemberdayaan komunitas.

Program ini mencerminkan semangat kepolisian untuk lebih dekat dengan masyarakat, menciptakan lingkungan yang mandiri dan berkelanjutan, serta menjadikan Samarinda sebagai kota yang tangguh terhadap tantangan pangan di masa depan.

JAYA SELALU POLRI , MENGABDI UNTUK BUMI PERTIWI 🔥🔥🇲🇨
#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Open
Exit Meeting Pemeriksaan Lapkeu Polri TA.2024, BPK RI Apresiasi Kinerja Polda Kaltim

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2024 bertempat di Rupatama Polda Kaltim, Rabu (04/12/24).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., Wakapolda Kaltim Dr. H. M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim, para Kapolres/ta jajaran, Auditor dan pemeriksa dari Itwasda Polda Kaltim, Tim BPK RI, serta diikuti langsung oleh Polres Jajaran melalui sarana Zoom Meeting.

Kegiatan diawali dengan pembacaan hasil pemeriksaan interim oleh Pengendali Teknis III BPK RI. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan dokumen hasil pemeriksaan serta penyerahan dokumen tersebut kepada Kapolda Kaltim.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI atas kerja sama dan transparansi selama proses pemeriksaan.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Kaltim untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang baik di lingkup Polri.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., juga ikut menambahkan bahwa Pelaksanaan Exit Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2024 di Polda Kaltim merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Polri.

"Dengan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh tim BPK RI, Polda Kaltim berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan, guna meningkatkan kualitas tata pengelolaan keuangan yang baik serta dapat terus memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan anggaran, sehingga dapat mendukung kinerja Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", tuturnya.

#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Open
✨Stop Bullying: Bersama Kita Hentikan Kekerasan✨

Bullying adalah tindakan yang melukai, baik secara fisik maupun emosional, dan dampaknya bisa sangat merusak, terutama bagi korban. Setiap ejekan, hinaan, atau perlakuan kasar meninggalkan bekas yang sulit hilang, seringkali mengikis rasa percaya diri dan kebahagiaan seseorang.

Kita semua punya peran penting dalam menghentikan bullying. Mulailah dengan saling menghormati perbedaan, mengedepankan empati, dan mendukung mereka yang menjadi korban. Jika melihat tindakan bullying, jangan diam—beri tahu orang dewasa, atau bantu korban untuk merasa tidak sendirian.

Stop bullying bukan sekadar slogan, melainkan seruan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi semua orang. Jadilah bagian dari perubahan, karena bersama, kita bisa membangun dunia yang lebih penuh kasih dan bebas dari kekerasan.

Hentikan bullying. Mulai dari diri sendiri🔥🔥
#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Open
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Napi Lapas Bontang, Sita 181,2 Gram Sabu

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda - Tim Hyena Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua mantan narapidana serta napi aktif di Lapas Bontang. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (01/12/2024) di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, polisi menyita 181,2 gram sabu bruto dari dua tersangka utama, DF (27) dan NI (27).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11 bungkus sabu, tiga bundel plastik klip, timbangan digital, satu unit mobil Daihatsu Ayla merah berpelat K-1750-FQ, dan dua ponsel. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa kedua pelaku datang dari Kota Taman menggunakan mobil untuk mengambil pesanan sabu.

“Saat mengetahui ciri-ciri mobil pelaku, tim langsung bergerak dan memantau hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka setelah kejar-kejaran yang berakhir di tengah kemacetan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (02/12/24).

Dalam penyelidikan, kedua tersangka mengaku menerima perintah dari dua napi Lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47). Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke Lapas Bontang dan mengamankan AS dan ES, masing-masing dengan satu unit ponsel. Mereka diduga memperoleh sabu dari seorang wanita berinisial DW, mantan napi lapas yang kini menjadi buronan.

“DW adalah pemasok sabu kepada jaringan ini, dan saat ini kami masih berusaha melacak keberadaannya,” jelas Bambang.

Selain di Samarinda, polisi menemukan sabu yang disimpan oleh kedua tersangka di kawasan hutan Jalan Poros Sangata-Bengalon. Sabu tersebut disembunyikan di pelepah pohon sawit dalam kemasan tisu wajah yang berisi dompet dengan empat poket sabu seberat 16,78 gram bruto dan satu timbangan digital.

Menurut Kompol Bambang, ini merupakan kedua kalinya jaringan ini mengambil barang haram untuk diedarkan di Wahau, Kutai Timur.

#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Follow on Instagram
Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

%d