Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Galeri
Beranda - Opini - Pentingnya Otopsi Pada Kasus Kematian Tidak Wajar
Opini

Pentingnya Otopsi Pada Kasus Kematian Tidak Wajar

polda kaltimBy polda kaltim18 January 2017Updated:30 July 2017No Comments6 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
25
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Kompol Dr. I Gusti Gede Dharma Arimbawa, SpF (PS Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kaltim)

PERSIDANGAN Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso tentu tidak akan berlarut-larut seandainya jenazah korban diotopsi secara lengkap (complete autopsy) bukan otopsi sebagian (partial autopsy) karena untuk menentukan penyebab kematian korban mutlak harus diotopsi secara lengkap untuk menyingkirkan kemungkinan penyebab kematian yang lain. Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan sebenarnya penyidik sudah membuat surat permintaan pemeriksaan luar dan dalam kepada dokter yang memeriksa jenazah korban namun keluarga korban menolak dengan alasan tidak tega jenazah korban dibedah. Berselang beberapa hari setelah kematian korban (korban telah dimakamkan) setelah emosi sudah reda dan mulai dapat berpikir dengan tenang, baru muncul kesadaran bahwa untuk membuat terang kasus yang terjadi korban harus diotopsi. Karena tanpa otopsi tidak akan dapat ditentukan sebab kematian korban, hal mana ini sangat diperlukan dalam mengajukan kasus ini agar dapat disidangkan.

Dua hal pokok yang harus dicari pada kasus ini adalah apa penyebab kematian korban dan siapa pelakunya?

Untuk menentukan sebab kematian korban maka penyidik dapat meminta bantuan kepada ahlinya yaitu dokter spesialis forensik, sedangkan untuk mencari siapa pelakunya adalah wewenang dan tugas penyidik (mungkin juga diperlukan bantuan teknis dari fungsi lain seperti Labfor atau Dokpol (Biddokkes) dalam hal pengambilan sampel dan pemeriksaan DNA).

Di negara Indonesia ada  undang-undang yang mengatur tentang permintaan kepada seorang dokter atau ahli lainnya untuk dimintai bantuannya oleh penegak hukum untuk membuat terang perkara-perkara pidana berupa Hukum Acara Pidana. Tugas keforensikkan atau keahlian lainnya yang melekat pada seorang dokter wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Korban juga berhak mendapatkan keadilan yang memadai. Di dalam sistem peradilan di Indonesia, Ilmu Kedokteran Forensik merupakan suatu pembuktian secara ilmiah. Pembuktian ilmiah dituangkan ke dalam konsep alat bukti yang sah di dalam KUHAP. Ahli forensik atau dokter forensik memberikan keterangan ahli untuk memperjelas suatu perkara di persidangan maupun di dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum (pasal 186 KUHAP). Mereka juga bisa melakukan pemeriksaan forensik terhadap suatu barang bukti dan kemudian menuangkannya di dalam suatu alat bukti yang sah dalam bentuk surat (pasal 187 KUHAP).

BACA JUGA  Polres Nunukan Amankan Seorang Pedagang Pengganti Merk Gula Indonesia dengan Malaysia

Pemeriksaan barang bukti manusia didasarkan atas pasal 133 KUHAP disebutkan bahwa setiap dokter (apakah dia dokter ahli kedokteran kehakiman, dokter umum atau pun dokter spesialis) secara implisit dapat dikategorikan sebagai ahli sepanjang ia memang diminta secara resmi oleh penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk itu dan permintaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai ahli.

Pada pasal 133 KUHAP tersebut memang sangat jelas yaitu penyidik berwenang meminta keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya. Pasal 179 ayat (1) lebih memperjelas lagi kewenangan dokter untuk memberikan keterangan ahli. Jadi status dokter tidak dapat dikategorikan sebagai ahli bila tidak ada permintaan resmi untuk itu.

Bila suatu tindak pidana terjadi hendaknya penegak hukum segera mengajukan permintaan bantuan dokter forensik agar tidak disulitkan dengan hal-hal yang bisa merubah barang bukti dalam hal ini tubuh manusia. Dalam korban meninggal dunia, penegak hukum segera meminta pemeriksaan luar dan dalam dengan kata lain “autopsi’. Di Indonesia, autopsi forensik tidak merupakan keharusan bagi semua kematian, namun sekali diputuskan oleh penyidik perlunya otopsi maka tidak lagi yang boleh menghalangi pelaksanaannnya (dalam pasal 134 KUHAP dan 222 KUHP) dan tidak membutuhkan persetujuan keluarga terdekatnya. Hasil otopsi tsb dituangkan dalam bentuk Visum et Repertum yang memuat identitas korban, menentukan secara pasti kematian korban, memperkirakan saat kematian, menentukan sebab kematian dan menentukan mekanisme kematian korban.

BACA JUGA  Keberhasilan Polresta Samarinda, Amankan Pemuda 19 Tahun Pelaku Curanmor

Fungsi dari Ilmu Kedokteran Forensik yaitu menentukan apakah suatu peristiwa yang sedang diselidiki merupakan peristiwa pidana atau bukan, membantu penegak hukum mengetahui bagaimana proses tindak pidana tersebut (kapan, dimana, dengan apa, bagaimana dan apa akibatnya), karena berburu dengan waktu kematian yang setelah 12 jam saat kematian akan terjadi pembusukan sehingga korban semakin sulit dikenali dan hilangnya penyebab pasti kematian akibat pembusukan.
Dalam melakukan autopsi forensik beberapa hal pokok perlu diketahui, yaitu:

Otopsi harus dilakukan sedini mungkin. Perubahan Post Mortem (setelah meninggal) dapat mengubah keadaan suatu luka maupun suatu proses patologik sedemikian rupa sehingga mungkin diinterpretasi salah.

Otopsi harus dilakukan lengkap (complete autopsy), bukan sebagian (partial autopsy). Agar otopsi dpt mencapai tujuannya, maka otopsi haruslah lengkap, meliputi pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam (pembedahan) meliputi pembukaan rongga tengkorak, rongga dada, rongga perut, dan rongga panggul.
Otopsi dilakukan sendiri oleh dokter. Otopsi tidak boleh diwakilkan kepada perawat atau mantri. Dokter harus melakukan sendiri interpretasi atas pemeriksaan yang dilakukan, untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang yang menuntut dilakukannya pemeriksaan yang sejujur-jujurnya, menggunakan pengetahuan yang sebaik-baiknya.

Pemeriksaan dan pencatatan yang lengkap dan seteliti mungkin. Semua kelainan yang ditemukan pada pemeriksaan jenazah harus dicatat sebaik-baiknya. Di samping itu, perlu juga dicatat “penemuan negatif” (negative findings) pada kasus-kasus khusus (spesifik).untuk menunjukkan bahwa pemeriksa berusaha mencari data-data itu namun tidak ditemukan pada tubuh korban. Misal, pada kasus mati lemas (asfiksia) seharusnya ditemukan bintik-bintik perdarahan (petekie) pada kelopak mata dan kebiruan pada kuku jari-jari tangan dan kaki, jika pada kasus asfiksia tidak ditemukan tanda-tanda itu maka harus dicatat bahwa tidak ditemukan petekie dan kebiruan pada kuku.

BACA JUGA  BERSINERGI, TNI - POLRI JAGA STAND PAMERAN DI BONTANG CITY EXPO

Jika DIANALISA dan dikaitkan dengan penanganan kasus kematian Wayan Mirna Salihin maka dapat dicatat beberapa hal, yaitu :
Bahwa terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin telah dilakukan pemeriksaan luar pada hari kematian korban yaitu tanggal 6 Januari 2016, sedangkan otopsi sebagian (partial autopsy) dilakukan pada hari Sabtu, 9 Januari 2016 untuk mengambil sampel cairan lambung, sampel organ-organ lain untuk pemeriksaan toksikologi. Pengambilan sampel setelah tiga hari ini mungkin hasilnya akan dipengaruhi oleh perubahan Post Mortem (setelah meninggal) yang dapat mengubah keadaan suatu proses patologik sedemikian rupa sehingga mungkin diinterpretasi salah.

Pelaksanaan otopsi (partial autopsy) dan pengambilan sampel organ yang dilakukan setelah jenazah diawetkan dengan formalin (embalming) dapat menyebabkan terjadinya kesulitan penyidikan karena adanya bukti-bukti tindak pidana yang hilang atau berubah dan karenanya dapat dikenakan sanksi pidana penghilangan benda bukti berdasarkan pasal 233 KUHP.

Otopsi yang dilakukan adalah otopsi sebagian (partial autopsy) bukan otopsi lengkap (complete autopsy) karena keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi lengkap, padahal untuk menentukan penyebab kematian korban mutlak harus dilakukan otopsi lengkap (complete autopsy) dimana hal ini sangat diperlukan dalam mengajukan kasus ini agar dapat disidangkan

Pelaksanaan otopsi untuk kematian tidak wajar adalah mutlak karena hanya dengan itu sebab kematian korban dapat diketahui dengan pasti. Kalau penyidik menganggap bahwa otopsi harus dilakukan maka penyidik hanya berkewajiban memberitahukan kepada keluarga korban, bukan meminta “izin” (pasal 134 KUHAP) karena kalau keluarga menolak dilakukan otopsi padahal penyidik memandang otopsi perlu dilaksanakan maka keluarga korban dapat terancam pidana seperti tertuang pada pasal 222 KUHP.

(Humas Polda Kaltim)

Like this:

Like Loading...

Related

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

FACEBOOK
FACEBOOK
TWITTER
My Tweets
INSTAGRAM

poldakaltim

31,859

Open
Ngobrol Pintar Bersama BTV, Wadir Samapta Bahas Kesiapan Ditsamapta Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Melalui dialog interaktif Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Balikpapan TV, Polda Kaltim melalui Ditsamapta Polda Kaltim jelaskan tentang persiapan Polda Kaltim khususnya Ditsamapta jelang Natal dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Kalimantan Timur, Rabu (04/12/2024).

Talkshow Ngopi kali ini menghadirkan narasumber Wadir Samapta Polda Kaltim AKBP Putra Wiratama S.H., S.I.K., M.Si, yang dipandu oleh Wiji Winarko selaku host BTV.

Dalam perbincangannya, AKBP Putra untuk menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 akan dilaksanakan Operasi Lilin yang akan dilaksanakan sekitar pertengahan bulan Desember.

Polda Kaltim akan membuat Posko simpatik yang memberikan rasa aman kepada masyarakat saat merayakan Nata dan Tahun Baru.

Jelang Nataru dari Ditsamapta memberikan pelayanan simpatik dengan mengerahkan anjing pelacak (K9) berkolaborasi dengan satker lain di Polda Kaltim terutama pada sterilisasi tempat ibadah, lanjutnya.

Tak hanya itu, Ditsamapta lebih banyak kegiatan patroli di setiap titik-titik rawan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim dalam pengamanan jalur lalu lintas.

Patroli yang dilaksanakan oleh Ditsamapta diantaranya Patroli ranmor baik roda 2 dan roda 4, Patroli sepeda dan Patroli jalan kaki.

Wadir Samapta menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau permasalahan lainnya jelang Nataru semoga semua kegiatan di masyarakat bisa berjalan aman dan damai.

Mari kita bersama-sama ciptakan suasana Natal dan Tahun Baru 2025 yang aman dan damai. Apabila mendapatkan permasalahan bisa menghungi hotline 110 supaya segala sesuatu nya bisa cepat ditindak lanjuti, tutup Wadir Samapta Polda Kaltim AKBP Putra Wiratama.

#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Open
✨Pangan Lestari Polresta Samarinda✨

Polresta Samarinda melalui program Pangan Lestari berkomitmen mendukung ketahanan pangan masyarakat di wilayahnya. Program ini mengintegrasikan pemanfaatan lahan kosong di lingkungan Polresta untuk budi daya tanaman produktif, seperti sayuran, buah-buahan, hingga peternakan ikan. Dengan pendekatan kolaboratif bersama masyarakat dan instansi terkait, Pangan Lestari tidak hanya menjadi solusi terhadap ketahanan pangan lokal tetapi juga bentuk pemberdayaan komunitas.

Program ini mencerminkan semangat kepolisian untuk lebih dekat dengan masyarakat, menciptakan lingkungan yang mandiri dan berkelanjutan, serta menjadikan Samarinda sebagai kota yang tangguh terhadap tantangan pangan di masa depan.

JAYA SELALU POLRI , MENGABDI UNTUK BUMI PERTIWI 🔥🔥🇲🇨
#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Open
Exit Meeting Pemeriksaan Lapkeu Polri TA.2024, BPK RI Apresiasi Kinerja Polda Kaltim

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2024 bertempat di Rupatama Polda Kaltim, Rabu (04/12/24).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., Wakapolda Kaltim Dr. H. M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim, para Kapolres/ta jajaran, Auditor dan pemeriksa dari Itwasda Polda Kaltim, Tim BPK RI, serta diikuti langsung oleh Polres Jajaran melalui sarana Zoom Meeting.

Kegiatan diawali dengan pembacaan hasil pemeriksaan interim oleh Pengendali Teknis III BPK RI. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan dokumen hasil pemeriksaan serta penyerahan dokumen tersebut kepada Kapolda Kaltim.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI atas kerja sama dan transparansi selama proses pemeriksaan.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Kaltim untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang baik di lingkup Polri.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., juga ikut menambahkan bahwa Pelaksanaan Exit Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2024 di Polda Kaltim merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Polri.

"Dengan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh tim BPK RI, Polda Kaltim berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan, guna meningkatkan kualitas tata pengelolaan keuangan yang baik serta dapat terus memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan anggaran, sehingga dapat mendukung kinerja Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", tuturnya.

#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Open
✨Stop Bullying: Bersama Kita Hentikan Kekerasan✨

Bullying adalah tindakan yang melukai, baik secara fisik maupun emosional, dan dampaknya bisa sangat merusak, terutama bagi korban. Setiap ejekan, hinaan, atau perlakuan kasar meninggalkan bekas yang sulit hilang, seringkali mengikis rasa percaya diri dan kebahagiaan seseorang.

Kita semua punya peran penting dalam menghentikan bullying. Mulailah dengan saling menghormati perbedaan, mengedepankan empati, dan mendukung mereka yang menjadi korban. Jika melihat tindakan bullying, jangan diam—beri tahu orang dewasa, atau bantu korban untuk merasa tidak sendirian.

Stop bullying bukan sekadar slogan, melainkan seruan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi semua orang. Jadilah bagian dari perubahan, karena bersama, kita bisa membangun dunia yang lebih penuh kasih dan bebas dari kekerasan.

Hentikan bullying. Mulai dari diri sendiri🔥🔥
#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Open
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Napi Lapas Bontang, Sita 181,2 Gram Sabu

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda - Tim Hyena Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua mantan narapidana serta napi aktif di Lapas Bontang. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (01/12/2024) di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, polisi menyita 181,2 gram sabu bruto dari dua tersangka utama, DF (27) dan NI (27).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11 bungkus sabu, tiga bundel plastik klip, timbangan digital, satu unit mobil Daihatsu Ayla merah berpelat K-1750-FQ, dan dua ponsel. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa kedua pelaku datang dari Kota Taman menggunakan mobil untuk mengambil pesanan sabu.

“Saat mengetahui ciri-ciri mobil pelaku, tim langsung bergerak dan memantau hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka setelah kejar-kejaran yang berakhir di tengah kemacetan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (02/12/24).

Dalam penyelidikan, kedua tersangka mengaku menerima perintah dari dua napi Lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47). Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke Lapas Bontang dan mengamankan AS dan ES, masing-masing dengan satu unit ponsel. Mereka diduga memperoleh sabu dari seorang wanita berinisial DW, mantan napi lapas yang kini menjadi buronan.

“DW adalah pemasok sabu kepada jaringan ini, dan saat ini kami masih berusaha melacak keberadaannya,” jelas Bambang.

Selain di Samarinda, polisi menemukan sabu yang disimpan oleh kedua tersangka di kawasan hutan Jalan Poros Sangata-Bengalon. Sabu tersebut disembunyikan di pelepah pohon sawit dalam kemasan tisu wajah yang berisi dompet dengan empat poket sabu seberat 16,78 gram bruto dan satu timbangan digital.

Menurut Kompol Bambang, ini merupakan kedua kalinya jaringan ini mengambil barang haram untuk diedarkan di Wahau, Kutai Timur.

#polri #divhumas #poldakaltim #coolingsystem #IKN #ibukotanusantara #Mahakam
Follow on Instagram
Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

%d