Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Ganti Rugi Perusahaan, Polisi Dilibatkan Mediasi
Binkam

Ganti Rugi Perusahaan, Polisi Dilibatkan Mediasi

polda kaltimBy polda kaltim16 January 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2017 01 13 at 18.04.47
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com KUTAI KARTANEGARA – Setelah sempat diblokir oleh sejumlah warga yang menuntut ganti rugi lahan, ‎Jalan Poros PT Silva Rimba Lestari di Jembatan Sungai Sentekan, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar akhirnya kembali dibuka. Hal itu setelah jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil memediasi kubu perusahaan dan warga yang meminta ganti rugi.

Sejak Kamis (12/1) oleh dua  warga ‎Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar bernama Darlis dan Bobo. Mereka membentang tali di tengah badan jalan dan membangun tenda menggunakan terpal.

BACA JUGA  Polres Mahulu Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Gangguan Kamtibmas

Pembelokiran otomatis tidak ada kendaraan yang dapat melintas, sehingga polisi berinisiatif melakukan mediasi pihak perusahaan dan warga.

”Upaya mediasi agar tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Senin (16/1/2017).

Dalam proses mediasi terungkap, aksi pembelokiran dilakukan lantaran Darlis dan Bobo menuntut ganti rugi lahan yang belum dibayarkan hingga kini. Darlis dan Bobo mengaku miliki lahan mereka seluas 21 hektar di kawasan Sentekan Kayu Lolak, Desa Long Belah Halaq.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-74, Polres Kukar Gelar Pertandingan Bulu Tangkis

Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat agar Darlis dan Bobo segera melengkapi dokumen kepemilikan lahan untuk proses ganti rugi.

Usai mediasi, warga yang melakukan pembelokiran bersedia membuka kembali jalan dan merobohkan tali dan tenda yang membentang di tengah badan jalan, mediasi yang diprakarsai pihak Polsek dihadiri jajaran PT Silva Rimba Lestari seperti Humas, Chief sekurity dan Sefety, proses mediasi berlansung lancar.

BACA JUGA  Gelar Rabu Bersih, Polres Kukar Gotong Royong Bersihkan Gereja

‎

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.