Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Tiga Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang
Bontang

Tiga Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang

humas4 humas4By humas4 humas415 February 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Untitled 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Opsnal Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat narkoba. Mereka diringkus, pada Senin (13/2/2023) pukul 22.00 Wita di Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Tri Sudiantoro, S.H mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat.

BACA JUGA  AKBP Andy Ervyn Resmi Jabat Kapolres Berau

Polisi kemudian menangkap MA (19) dan SA (22) saat berada di dalam rumah. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu, 1 bungkus rokok, dan 6 plastik klip.

“Mereka mengakui narkoba itu memang milik mereka,” ungkapnya.
Saat penggeledahan berlangsung, satu pria lainnya datang ke lokasi. Ialah HM (30) warga Tanjung Laut. Saat ikut digeledah, ditemukan 1 plastik klip narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanannya.

BACA JUGA  Peduli Ditengah Pandemi Covid-19, Personel Polres Bontang Bagikan Sembako kepada Warga Secara Door To Door

“Atas dasar itu ketiganya kami amankan ke Mapolsek Bontang Utara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Tiga tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.