Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Press Release Illegal Logging, Polres Kubar Sita 16 Kubik Kayu Jenis Meranti Tanpa Dokumen
News

Press Release Illegal Logging, Polres Kubar Sita 16 Kubik Kayu Jenis Meranti Tanpa Dokumen

humas4 humas4By humas4 humas429 March 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
kbr 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Polres Kutai Barat berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar inisial (MRR), (FR), dan (R), Jumat (03/03/2023). Ketiga pelaku mengangkut Kayu tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.

Kronologis kejadian dan penangkapan, dijelaskan Pada hari Jumat Tanggal 3 Maret 2023 sekira jam 17.40 Wita di jalan poros Melapeh Baru-Tutung kampung Mempeh baru Kec. Linggang Bigung Kab. kutai Barat. Saat itu Anggota unit Tipiter Polres Kutai Barat sedang melaksanakan penyelidikan tindak pidana tertentu kemudian Menemukan Dua unit Mobil truk yang diduga mengangkut Kayu.

BACA JUGA  Sosialisasi DIPA Tahun 2023, Dansat Brimob Kaltim Harapkan Penggunaan Tepat Sasaran

Pada saat dilakukan pemeriksaan sopir truk dan pemilik kayu tidak dapat menunjukan dan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki perijinan apapun selanjutnya orang dan truk dibawah ke polres Kutai barat untuk di tindak lanjuti.

Pelaku akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 huruf (a)UURI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dalam pragap 4 pasal 37 angka 13 halaman 209 Undang undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan terahir di ubah dengan peraturan pemerintah pengganti undag undag republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Patroli Antisipasi Premanisme Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara Guna Berikan Rasa Aman Masyarakat

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.