Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Polsek Muara Wahau berhasil amankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jln. Ojolali RT.009, Desa Nehas Liah Bing, Kec. Muara Wahau Kab Kutim, Kamis (29/12/2022).
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkan tersebut. Pelaku RF (31) berhasil diamankan dengan barang bukti 4 poket sabu dengan berat total 3,13 gram.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota Polsek Muara Wahau, tentang adanya tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu,” katanya, dalam keterangan.
Sesampainya di TKP, kegiatan yang dipimpin langsungoleh Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha Wisnu Rahardjo, S.E, tersebut personel Polsek langsung lakukan penggeladahan dan ditemukan 4 poket sabu yang disimpan didalam dompet kecil.
“Setelah ditanyakan kepada pelaku atas kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku mengakui kepada petugas kita bahwa itu barang itu adalah miliknya,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku maupun barang bukti yang telah diamankan diamankan ke Polsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim