Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Polres Berau Berhasil Mengamankan Dua Penjual Miras
HL

Polres Berau Berhasil Mengamankan Dua Penjual Miras

humas4 humas4By humas4 humas412 January 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
tsk1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, TANJUNG REDEB – Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan Polres Berau dan jajaran.

Pada 10 Januari 2023, jajaran Polres Berau meringkus 2 penjual miras. Kedua pelaku diringkus di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah.

Keduanya diamankan pada dua waktu berbeda,yakni JA (27) pada pukul 20.00 WITA dan SW (41) pada pukul 21.00 WITA.

“ Total ada 25 botol miras jenis anggur merah cap orang tua yang diamankan,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si, Rabu (11/1/2023).

BACA JUGA  PPKM Diperketat, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Segah untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras di Bumi Batiwakkal. Hal itu bukan tanpa sebab. Karena beberapa kali tindak pidana terjadi diakibatkan oleh minuman keras.

BACA JUGA  Ditengah Wabah Corona, TNI - Polri Salurkan Bantuan Sembako dari Bhayangkari Cabang Satbrimob Kaltim Kepada Warga Kurang Mampu

“Kita terus lakukan penindakan. Untuk mencegah peredaran miras makin marak,” ujarnya.

Ia menuturkan, diawal tahun baru 2023 ini saja, sudah ada dua kasus penganiayaan berupa penikaman yang disebabkan oleh miras. Bahkan, salah satu korban meninggal dunia.

“Karena dalam pengaruh minuman alkohol, orang tersebut menjadi tidak sadar diri. Ia tidak tahu apa yang dia lakukan. Orang tersebut juga tidak mengetahui apa yang dilakukannya saat mabuk apakah akan berdampak baik atau buruk untuk dirinya maupun orang lain,” bebernya.

BACA JUGA  Bahas RAB, Polda Kaltim Ikuti Vicon dengan Mabes Polri

Orang nomor satu di Polres Berau itu mengimbau, agar masyarakat menghindari dan menjauhi miras dan narkoba. Karena kalau sudah mencobanya dan ketagihan, tentu ini akan berdampak buruk padanya dan lingkungan sekitarnya.

“Mari jauhi miras, kita jaga kondusifitas Kabupaten Berau agar selalu aman dan damai,” pungkasnya

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.