Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Pemuda di Kukar Dipasung Orangtuanya Selama 3 Tahun, Polisi Lakukan Evakuasi
Berita Media

Pemuda di Kukar Dipasung Orangtuanya Selama 3 Tahun, Polisi Lakukan Evakuasi

humas4 humas4By humas4 humas417 November 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 11 17 at 09.24.59
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Polsek Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengevakuasi seorang pemuda berinisial AP, yang dipasung oleh orangtuanya pada. Diketahui, pemuda ini berusia 18 tahun itu dipasung selama lebih kurang 3 tahun, sejak Oktober 2019 lalu.

“Betul, kami lakukan penyelamatan kepada seorang anak yang dipasung oleh orangtuanya karena mengalami disparitas mental,” ujar Kapolsek Tabang Inspektur Satu Joko Sulaksono, saat dihubungi IDN Times, Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polres Paser Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Tetap Aman Kondusif

Disparitas mental sendiri adalah masalah kesenjangan kesehatan mental. Joko menyebut, AP mulai dipasung ketika orangtuanya melihat perubahan tingkah laku AP yang tak tentu arah. “Komunikasi (AP) pun hanya sebatas keinginannya,” tambahnya.

Karena khawatir akan mengganggu warga, akhirnya orangtuanya pun memutuskan mengurung AP di sebuah pondok kecil di hutan belakang rumahnya yang berada di Desa Muara Kebaq, Kecamatan Tabang.

Meski begitu, Joko meluruskan, pengurungan tersebut dilakukan karena orangtua AP yang masih meyakini dalam penerapan prinsip hukum budaya. Di mana warga yang bermukim di kawasan Dayak Punan ini jauh dari sentuhan pemahaman luar.

BACA JUGA  Wujudkan Sitkamtibmas Konsudif, Brimob Kaltim Patroli Objek Vital PLN

“Kebetulan karena ini salah satu suku pedalaman di sini, mereka tak mengetahui hukum pemerintah jadi mereka menerapkan hukum rimba,” terangnya.

Saat ini AP dipastikan dalam keadaan sehat dan telah dikembalikan ke rumah utama untuk mendapat perawatan dari tenaga kesehatan. Tentunya tetap dengan pengawasan dari pihak kepolisian.

Sementara orang tua AP, akan diberi bimbingan edukasi, baik dari segi hukum dan pemahaman kesehatan. “Kami tak menerapkan proses hukum, kami bantu berikan edukasi, termasuk ke semua warga di desa ini,” jelasnya.

BACA JUGA  Upaya Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Polresta Balikpapan Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Selain itu, pihak kepolisian bersama tim dari kesehatan juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini dinas sosial agar masuk dalam pengawasan mereka.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.