Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Palsukan SIM, 3 Orang Dibekuk Polres Berau
HL

Palsukan SIM, 3 Orang Dibekuk Polres Berau

humas3 humas3By humas3 humas313 October 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
press release berau 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Tanjung Redeb- 3 orang dibekuk Satreskrim Polres Berau lantaran diduga melakukan pemalsuan surat berupa SIM.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggota Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari salah satu perusahaan yang ada karena curiga dengan berkas salah satu pelamar kerja yang menyertakan SIM, pada Senin (10/10/2022)

“SIM pelamar kerja itu diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan nomor register ke Sat Lantas, ternyata benar SIM jenis BII Umum tersebut palsu,” ungkap Sindhu.

BACA JUGA  KASUBBAG HUMAS : TIPS SEDERHANA AGAR TIDAK IKUT MENYEBAR BERITA HOAX

Ia pun mengerahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku yang masing-masing memiliki perannya masing-masing.

“IH (29) selaku perantara, YY (34) bertugas mencari korban dan SF (39) sebagai pencetak SIM palsu,” bebernya.

Dari kegiatannya itu, ungkap orang nomor satu di Polres Berau tersebut, para pelaku mendapat keuntungan yang bervariasi. Mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,8 juta.

BACA JUGA  Polsek Teluk Bayur ajak siswa SDN 001 Rinding jauhi kenakalan remaja sejak dini

Awalnya, kata Kapolres, salah satu pelaku hanya membantu mengurus beberapa berkas, namun ada salah satu pelanggan yang bertanya apakah bisa membuat SIM jenis BII dan para pelaku pun menanggapi.

“Mereka menggunakan mesin cetak atau printer biasa. Untuk material, mereka beli di salah satu toko online. Sedangkan cara membuat SIM nya, pelaku belajar dari YouTube,” jelasnya.

Para pelaku beserta barang bukti berupa 2 monitor, 2 CPU, 2 keyboard, 2 mouse, 2 printer, 5 KTP palsu, 9 SIM BII palsu, 9 SIM perusahaan palsu, 13 cetakan SIM bagian depan, 65 cetakan SIM bagian belakang, 33 kartu putih, 12 plastik transparan perekat, 1 surat keterangan kerja palsu dan 3 unit telepon seluler dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA  Polres Kutai Barat Peringati Hari Pahlawan 2025, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Nasionalisme

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 263 jo 55 terkait pemalsuan surat-surat dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.