Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Berurusan Dengan Narkoba Dua Warga Bontang Ditangkap Polisi Ditempat Terpisah
Berita Media

Berurusan Dengan Narkoba Dua Warga Bontang Ditangkap Polisi Ditempat Terpisah

humas4 humas4By humas4 humas423 November 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2023 11 23 at 11.05.27
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Dua Warga Bontang kini mendekam di penjara. Mereka ditangkap karena berurusan dengan narkoba. Keduanya ditangkap pada Rabu 22 November 2023.

Tepat pukul 12.30 Wita, Warga Belimbing, Bontang Barat berinisial Bu 34 tahun ditangkap di kosnya. Bersama barang bukti sabu seberat 0,32 gram atau 1 poket.

“Sabunya kami dapat di lantai tempat dia duduk, sebelumnya dia dapat dari seseorang pengakuannya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

BACA JUGA  Ciptakan Situasi Kamtibmas, Polwan Ditsamapta Polda Kaltim Laksanakan Patroli Dialogis

Kemudian Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengembangan dan menangkap seorang Warga Api-Api, Bontang Utara berinisial AI 34 tahun.

Dia ditangkap di sebuah toko komputer di wilayah Api-Api, bersama sabu 1 poket seberat 0,43 gram yang disimpan di atas meja.

“Sebelumnya dia ambil sabu itu dengan sistem jejak,” jelasnya.

Mereka pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Hari Ibu Ke-91, Polda Kaltim Gelar Upacara Peringatan

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.