Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Paser - Antisipasi Karhutla Polsek Long Kali, Koramil, BPBD, dan Sat Pol PP Melaksanakan Patroli Gabungan
Paser

Antisipasi Karhutla Polsek Long Kali, Koramil, BPBD, dan Sat Pol PP Melaksanakan Patroli Gabungan

humas4 humas4By humas4 humas411 August 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2023 08 11 at 10.37.01
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polsek Long Kali Polres Paser dalam upaya Pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Tim Karhutla Kec Long Kali terus melakukan pencegahan, Salah satunya dengan melaksanakan Patroli gabungan bersama di di Desa Sebakung Kec Long Kali Rabu, (9/8/23).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kapolsek Long Kali Iptu Syarifuddin mengatakan bahwa dalam kegiatan patroli gabungan bersama Polsek, Koramil, BPBD, dan Sat PP tersebut yaitu melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar dan melakukan pemetaan daerah rawan Kebakaran.

BACA JUGA  Polres Paser Berikan Pelayanan Vaksinasi Door To Door Untuk Lansia

Selain patroli, juga mencari titik penampungan air yang dapat digunakan jika kebakaran hutan dan lahan terjadi di titik-titik lokasi rawan kebakaran.” Tutupnya.

Dalam sosialisasi juga di sampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.
Selain itu, Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Undang-undang No 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah bagi pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

BACA JUGA  Tak Kenal Lelah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Paser Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.