Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 484,84 Gram Sabu
News

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 484,84 Gram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas430 January 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
narkoba2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Ditreskoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria berinisial MI beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 484,84 gram, pada awal Januari 2025 lalu.

Hal ini disampaikan pada saat pelaksanaan pemusnahan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. AKBP Risky S.I.K., M.I.K, yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa.,S.E. serta dihadiri Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (30/1/2025).

BACA JUGA  Cegah Pengaruh Negatif Dunia Digital, Polda Kaltim bersama Diskominfo Pemprov Kaltim Gelar Edukasi Bahaya Hoax dan Konten Pornografi

AKBP Risky menjelaskan pemusnahan sau ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka MI dengan barang bukti sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) buah plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis jenis sabu dengan berat bersih 484,84 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan membuangnya ke dalam kloset. Barang bukti tersebut dibuang langsung oleh tersangka dengan pengawasan dari petugas kepolisian.

BACA JUGA  Polres Kukar Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-66

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MI” dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.