Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Dukung Program Asta Cita dalam Pemberantasan Narkotika, Polres Berau Ringkus Pengedar Narkoba
News

Dukung Program Asta Cita dalam Pemberantasan Narkotika, Polres Berau Ringkus Pengedar Narkoba

humas4 humas4By humas4 humas421 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 01 21 at 15.17.36
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kel.Karang Ambun, Kec.Tanjung Redeb, pada Sabtu (18/01/25). Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

BACA JUGA  Pastikan Berjalan Aman dan Lancar, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Kawal Pemilihan Ketua RT di Singa Gembara

“Kami menerima laporan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 Wita. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka, BA (37), pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.55 Wita,” jelas AKP Agus Priyanto.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh poket sabu seberat 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone. Semua barang bukti ditemukan dengan disaksikan warga sekitar.

BACA JUGA  Ungkap Motif Pembakaran 5 Rumah di Tanjung Redeb, Dua Tersangka Berhasil Diamankan Polres Berau

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka BA diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut,” lanjut AKP Agus Priyanto.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanjung Redeb Gelar Patroli KRYD

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Berau sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Agus Priyanto.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.