Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Satresnarkoba Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 3,30 Gram
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 3,30 Gram

humas4 humas4By humas4 humas415 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 01 14 at 11.53.06 f2c0a965
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Pada Minggu (12/1/2025), seorang pria berinisial R (28) berhasil diamankan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 12.30 WITA, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

BACA JUGA  Ratusan Peserta Seleksi Bintara Polri Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Gerai Vaksinasi Presisi Polda Kaltim

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan lima poket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, 1 sendok sabu, 1 plastik bekas makanan merek Goriorio, 1 pack sedotan, 1 timbangan digital berwarna hitam, dan 1 unit handphone Oppo berwarna hitam. Selain itu, dua unit sepeda motor Scoopy yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba juga turut diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, SH, menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Agus.

BACA JUGA  Kapolresta Balikpapan Pimpin Langsung Pengamanan Mayday di Gedung DPRD Kota Balikpapan

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

Selain itu, AKP Agus Priyanto juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tambahnya.

BACA JUGA  Dua Personel Batalyon A Brimob Kaltim Terima Penghargaan atas Prestasi di Tingkat Nasional

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Berau. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Berau dalam menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.