Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Samarinda Utara
Poldakaltim

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Samarinda Utara

humas4 humas4By humas4 humas426 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
nrkb smd
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda. Pada Kamis (26/12/2024) dini hari, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa lokasi di Jl. A.W. Syahranie, Gang Langgar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan observasi secara cermat, petugas mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang berdiri di depan kontrakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Apel Satuan di Lapangan M. Jasin, Dansat Brimob Polda Kaltim Cek Kesiapan Operasional Personel

Pada pukul 01.00 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial AM. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu dengan berat 3,72 gram brutto. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka, terbalut dengan selembar tisu putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tersangka AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  7 Kendaraan Berhasil Diamankan Polresta Samarinda Terkait Aksi Balap Liar

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan,” ujar Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA  Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Personel Dit Pamobvit Polda Kaltim Laksanakan Pengamanan di PT. PHKT Pasir Ridge Balikpapan

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.