Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Seorang Pemuda 19 Tahun Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
News

Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Seorang Pemuda 19 Tahun Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas49 December 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 12 09 at 10.51.52
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Pelaku yang berinisial MH ditangkap pada Sabtu (07/12/24) sekitar pukul 20.30 WITA di kediamannya yang berlokasi di JI. Jend. Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Kec.Loa Kulu, Kab.Kukar. Korban diketahui berusia 14 tahun.

BACA JUGA  Koordinasi Pengecekan Posko Latsitarda oleh Wakapolres PPU

Penangkapan dilakukan setelah anggota Tim Kolomonggo menyamar sebagai konsumen yang ingin menggunakan jasa laundry, mengingat pelaku membuka usaha laundry di rumahnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tidak senonoh yang dialaminya. Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali pada bulan Oktober lalu.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut di tiga lokasi berbeda.

BACA JUGA  Komitmen Dukung Program Swasembada Pangan, Polsek Barong Tongkok Kunjungi Kelompok Petani Sekaligus Monitoring Lahan Pertanian

“Berdasarkan keterangan, terlapor membujuk rayu korban untuk berhubungan dan berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban, meskipun pelaku sudah memiliki istri,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku MH telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu dan terancam dijerat dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Siapkan Makanan Berbuka Puasa Untuk Warga, Kapolres Paser Ikut Memasak di Dapur Umum

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.