Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Satrenarkoba Polres Kukar Amankan 92,36 Gram Sabu, Ringkus Dua Pelaku
News

Satrenarkoba Polres Kukar Amankan 92,36 Gram Sabu, Ringkus Dua Pelaku

humas4 humas4By humas4 humas410 November 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 11 10 at 11.50.46
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (7/11/2024), dua tersangka, R (33) dan MR (20), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 92,36 gram.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko memimpin penyelidikan sejak Minggu (3/11/24). Pada hari penggerebekan, tim yang sedang melakukan pemantauan di sekitar lokasi menangkap basah kedua tersangka di sebuah rumah di Desa Loa Duri Ilir.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Berau Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 301,29 Gram Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil disita mencakup 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 92,36 gram, sendok takar dari sedotan, tiga bendel plastik klip, serta satu timbangan digital.

Dalam interogasi awal, MR mengakui bahwa sabu tersebut baru diambil dari Samarinda dan merupakan milik R. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Gerak Cepat Tim SAR Ditpolairud Polda Kaltim: Bantu Warga Balikpapan Terdampak Banjir dengan Cepat dan Efektif

Polres Kukar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan peredaran narkotika, membantu polisi dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kutai Kartanegara.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.