Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Muara Jawa Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Terlarang di Kutai Kartanegara
Poldakaltim

Polsek Muara Jawa Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Terlarang di Kutai Kartanegara

humas4 humas4By humas4 humas45 November 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 11 05 at 10.06.07 9653e82f
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanew.kaltim.polri.go.id, Kukar — Tim Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (2/11/2024). Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka, yang diduga sebagai pusat distribusi narkotika.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPTU Sumartono, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi di Jalan Ir Soekarno, RT 28, Kelurahan Muara Jawa Ulu, tempat tersangka MS (28) tinggal. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk dua paket sabu dengan berat masing-masing 3,21 gram dan 0,40 gram, serta 643 butir obat keras jenis Double L yang disimpan dalam tiga kantong plastik.

BACA JUGA  Polda Kaltim Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Berencana dan Perampokan, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Selain itu, turut diamankan beberapa alat pendukung peredaran narkoba, seperti timbangan digital, sendok takar, bong, bendel plastik poket, dan satu unit handphone. Uang tunai senilai Rp 600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba juga disita oleh pihak kepolisian. Selama penggeledahan, Ketua RT setempat, Lince Lepong, turut hadir sebagai saksi untuk menjamin proses berlangsung transparan.

BACA JUGA  Satgas Ops Nusantara Mahakam 2024 Berikan Rasa Aman pada Pembangunan SPAM Sepaku dan Bukit Raya Untuk IKN

Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I Prasetyo menegaskan, “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Jawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba,” ujarnya.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polsek Muara Jawa berkomitmen terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba bagi masyarakat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.