Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Satresnarkoba Polres Berau Amankan Pria 19 Tahun dengan Barang Bukti 54,08 Gram Sabu di Sambaliung
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Berau Amankan Pria 19 Tahun dengan Barang Bukti 54,08 Gram Sabu di Sambaliung

humas4 humas4By humas4 humas44 November 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 11 04 at 06.55.24 db027b46
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, pada Sabtu dini hari, 2 November 2024. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di kawasan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari laporan warga yang mengarah pada seorang pria berinisial FY (19). “Kami memperoleh informasi tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Sambaliung. Menanggapi laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FY sekitar pukul 00.15 WITA di lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” jelas AKP Agus.

BACA JUGA  Bersama Tim Penegak Covid-19, Polres Kukar Himbau Pelaku Usaha Untuk Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sedang dan 10 poket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 54,08 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang lain yang terkait dengan kegiatan peredaran sabu tersebut, antara lain plastik klip, sendok sabu, lakban, toples kecil, dua timbangan digital, handphone OPPO, dan sepeda motor Honda Genio yang digunakan tersangka.

BACA JUGA  Korlantas Polri Gelar Penelitian dan FGD Penyebab Pelanggaran Serta Laka Lantas di Polres Bontang

“Penggeledahan kami laksanakan di hadapan saksi dari warga sekitar untuk memastikan transparansi dalam proses hukum,” tambahnya.

Tersangka FY kini tengah menjalani proses hukum di Polres Berau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan peraturan tersebut, ia terancam hukuman berat.

BACA JUGA  Anggota Patroli Polsek Siluq Ngurai Berikan Himbauan Tentang Kamtibmas

Dengan pengungkapan ini, Polres Berau mengharapkan dukungan berkelanjutan dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Berau.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.