Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Marangkayu Ungkap Peredaran Narkotika, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu-Sabu
Poldakaltim

Polsek Marangkayu Ungkap Peredaran Narkotika, Pria 31 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu-Sabu

polda kaltimBy polda kaltim4 October 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 10 03 at 15.59.22
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Tim Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 18.21 WITA. Seorang pria berinisial MI (31) ditangkap di sebuah rumah kosong di RT 15 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Hamsir, bersama timnya segera bertindak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Penggeledahan awal di lokasi penangkapan menemukan indikasi kuat keterlibatan MI dalam peredaran narkotika. Tak berhenti di situ, penyelidikan dilanjutkan ke rumah tersangka di RT 21, Desa Sebuntal, tempat ditemukannya satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam koper dan dibungkus amplop putih.

BACA JUGA  Dukung Pembinaan Generasi Qur’an, Kapolsek Long Bagun Hadiri Pembukaan Pelatihan Tilawah di Masjid Baitul Muttaqin

Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi adalah tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.200.000, plastik klip kecil, dan dua sendok takar dari pipet plastik.

Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap peredaran narkotika akan terus kami lanjutkan. Tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Marangkayu bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Amankan 47,38 Gram Narkotika, Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Sambaliung

Tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat. AKP Fahrudi juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.

Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan wilayah Marangkayu dan sekitarnya dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang semakin meresahkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.