Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang Berhasil Amankan Seorang Pemuda Beserta 2,34 Gram Sabu
Bontang

Satresnarkoba Polres Bontang Berhasil Amankan Seorang Pemuda Beserta 2,34 Gram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas49 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 09 09 at 09.43.13 40b521e8
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Tim Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran,narkoba jenis sabu di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu dini hari (7/9/2024).

Pelaku, yang berinisial WA (32), ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan tempat berkumpulnya anak muda. Setelah dilakukan pengintaian, polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Bontang Turunkan 438 Personil

“Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 2,34 gram, satu bungkus rokok, dan sebuah ponsel. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menelusuri jaringan dan asal barang haram tersebut.

BACA JUGA  Kasus Penikaman di Bontang Kuala, Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka

Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.